SOROTRAKYAT.COM | KOTA BOGOR – Keberadaan sebuah Peraturan Daerah (Perda) idealnya menjadi instrumen hukum yang hidup dan memberikan dampak nyata bagi tata sosial kemasyarakatan. Perda tidak boleh sekadar berakhir sebagai tumpukan dokumen administratif yang tersimpan rapi di dalam lemari arsip pemerintahan. Hal inilah yang mendasari urgensi penagihan komitmen politik (political will) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait implementasi Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).
Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Bogor, H. Karnain Asyhar, S.P., M.Si., menegaskan bahwa setiap regulasi daerah lahir dari sebuah proses dialektika yang panjang. Mulai dari penyusunan kajian akademik yang komprehensif, penyerapan aspirasi konstituen secara meluas, pembahasan intensif di tingkat panitia khusus legislatif, hingga tercapainya kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif. Oleh karena itu, penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana menjadi langkah krusial yang tidak boleh ditunda-tunda lagi.
Payung Hukum Strategis dan Pendekatan Multidimensi
Menurut Karnain, Perda P4S memiliki nilai strategis sebagai benteng perlindungan sosial. Regulasi ini dirancang bukan untuk mendiskriminasi kelompok tertentu atau membangun stigma negatif di tengah masyarakat, melainkan sebagai ikhtiar kolektif dalam menjaga ketahanan keluarga, melindungi anak-anak serta remaja, memperkuat pendidikan karakter, dan menciptakan lingkungan sosial yang sehat serta bermartabat.
“Tujuan utama Perda P4S adalah membangun sistem pencegahan yang menyeluruh melingkupi edukasi, penguatan fungsi keluarga, pembinaan moralitas masyarakat, pendampingan psikologis, hingga penanganan terintegrasi bagi individu yang memerlukan bantuan,” ujar Karnain.
Ia menambahkan, pendekatan yang dikembangkan dalam perda ini tidak bersifat koersif-hukum semata, melainkan mengedepankan aspek pendidikan, sosial, kesehatan, psikologi, dan nilai keagamaan yang luhur.
Secara historis dan sosiologis, lahirnya Perda P4S dipicu oleh akselerasi perubahan sosial akibat arus globalisasi dan digitalisasi. Kemudahan akses terhadap media sosial dan derasnya informasi di satu sisi membawa dampak positif bagi pembangunan, namun di sisi lain membuka celah meningkatnya paparan konten pornografi, perilaku seksual berisiko, serta eksploitasi seksual berbasis digital di kalangan generasi muda.
Keluarga, sebagai unit terkecil dan paling hulu dalam pembentukan karakter, kini menghadapi tantangan yang sangat kompleks. Kesibukan orang tua, keterbatasan literasi digital, serta rentannya pengaruh lingkungan luar membuat fungsi kontrol keluarga sering kali melemah. Oleh karena itu, secara psikologis, penanganan terhadap penyimpangan perilaku seksual memerlukan pendekatan humanis lewat konseling dan rehabilitasi profesional, bukan melalui pelabelan sosial yang destruktif.
Urgensi Perwali: Menjembatani Aturan dan Realita Lapangan
Dari perspektif empiris di lapangan, desakan masyarakat agar anak dan remaja dilindungi dari ancaman kekerasan serta eksploitasi seksual semakin menguat. Regulasi ini diharapkan mampu menopang visi besar Kota Bogor sebagai kota yang religius, ramah keluarga, dan berperadaban maju. Namun, tantangan terbesar berada pada wilayah eksekusi. Tanpa adanya aturan turunan berupa Perwali, operasionalisasi Perda P4S dipastikan akan berjalan stagnan.
Perwali dibutuhkan untuk mengatur hal-hal teknis yang mendetail, di antaranya:
- Mekanisme Tata Kerja: Pembagian tugas konkret antar-perangkat daerah.
- Sinergi Lintas Sektoral: Standar operasional prosedur (SOP) koordinasi antar-dinas terkait.
- Pelayanan Komunitas: Tata cara pendampingan psikososial dan bentuk pembinaan di masyarakat.
- Skema Pembiayaan: Kepastian alokasi anggaran daerah untuk keberlanjutan program.
Karnain Asyhar memetakan lima tahapan strategis yang harus segera ditempuh pasca-terbitnya Perwali kelak:
- Pertama, Pembentukan tim koordinasi terpadu yang melibatkan unsur dinas pendidikan, kesehatan, sosial, DP3A, Kesbangpol, aparat penegak hukum, akademisi, serta tokoh agama.
- Kedua, Penyusunan peta jalan (roadmap) implementasi jangka pendek, menengah, dan panjang dengan indikator capaian yang terukur.
- Ketiga, Penguatan literasi moral dan kesehatan reproduksi berbasis kurikulum sekolah, rumah ibadah, dan platform digital.
- Keempat, Penyediaan pusat layanan konseling dan rehabilitasi psikososial yang inklusif serta mudah diakses masyarakat luas.
- Kelima, Pengalokasikan anggaran yang proporsional dalam APBD demi menjamin keberlangsungan evaluasi berkala.
Sorotan Pemerhati Kebijakan Publik
Di tempat terpisah, Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Yudi Hermansyah, S.H., turut memberikan pandangan kritisnya saat diwawancarai oleh sorotrakyat.com. Ia menekankan pentingnya pelibatan aktif seluruh elemen masyarakat dalam merumuskan isi Perwali agar tidak terjadi bias penafsiran di kemudian hari.
“Pada dasarnya, yang diinginkan oleh masyarakat adalah tindakan yang konkret dari pemerintah atas apa yang telah disepakati bersama sebagaimana amanat Perda Nomor 10 Tahun 2021. Mari kita bersama-sama sebagai elemen masyarakat yang peduli mendesak dikeluarkannya Perwali ini,” tutur Yudi Hermansyah.
Lebih lanjut, Yudi menyarankan agar penyusunan draf Perwali dilakukan secara transparan dan melibatkan proses uji publik yang matang.
“Kita harus merancang dan menyusun secara bersama-sama apa saja yang harus termuat dalam Perwali tersebut sampai sedetail-detailnya. Harapannya, isi dan substansi dalam Perwali tersebut tidak lagi ditafsirkan berbeda-beda oleh pelaksana di lapangan. Harus ada kesamaan penafsiran sehingga regulasi ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat luas, bahkan dapat dijadikan role model serta referensi bagi Wali Kota atau Bupati di daerah lain dalam menjaga ketahanan sosialnya,” pungkas Yudi.
Keberhasilan implementasi Perda P4S ini dipandang bukan sekadar pencapaian administratif bagi Pemkot Bogor, melainkan sebuah investasi jangka panjang dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Kemajuan suatu kota tidak hanya diukur dari kemegahan infrastruktur fisik dan laju pertumbuhan ekonomi, melainkan dari kokohnya moralitas, kuatnya institusi keluarga, dan terlindunginya generasi penerus sebagai fondasi utama pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Reporter: FY
#PerdaP4SBogor #PerwaliP4S #KetahananKeluarga #KotaBogor #DPRDKotaBogor #KebijakanPublik #SorotRakyat
Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan