ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kiri
ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kanan
Sorot Rakyat • Media Terdepan Dalam BeritaIkuti: FB • IG • YT • TikTok
ADVERTISEMENT
728×90 — Header
Ganti dengan Ads 728x90 Jika ada
BREAKINGAster Putri Bogor Raih Juara 3 dan Top Scorer Piala Sekjen Jabar 2026Sorot Rakyat
Berita

Tak Terima Anggotanya Dikeroyok, Ketua Paguyuban PAWANG 1678 LAPOR POLISI

Sorot Rakyat • 15 Jan 2023 • 03:35 WIB
Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Pimpinan Paguyuban Pedagang Pasar Lawang Saketeng (PAWANG) 1678 Kota Bogor, H. Chenchen, tidak terima salah satu anggotanya dikeroyok dua orang oknum pemuda, akhirnya melaporkan para pelaku ke Polresta Bogor Kota, pada hari jumat (13/01/2023) Pukul 21.00 Wib. Diketahui kejadian bermula pada hari Jum’at pukul 10.00 salah seorang pengurus Pawang (bernama […]

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Pimpinan Paguyuban Pedagang Pasar Lawang Saketeng (PAWANG) 1678 Kota Bogor, H. Chenchen, tidak terima salah satu anggotanya dikeroyok dua orang oknum pemuda, akhirnya melaporkan para pelaku ke Polresta Bogor Kota, pada hari jumat (13/01/2023) Pukul 21.00 Wib.

Diketahui kejadian bermula pada hari Jum’at pukul 10.00 salah seorang pengurus Pawang (bernama Rama) yang sedang berada di sekretariat PAWANG yang berlokasi di Kelurahan Gudang Kota Bogor didatangai oleh dua orang oknum pemuda yang bernama Reza alias Bazot dan Irfan alias Ifang.

ADVERTISEMENT — 336×280
AD CONTOH NATIVE feed • tipis
Native 1:4 • scroll santai Ayah

Keduanya dalam kondisi mabuk kemudian melakukan penganiayaan terhadap Korban Rama dengan cara dipukul dan ditendang oleh kedua pelaku secara bersamaan. Kedua Pelaku juga melakukan ancaman akan meratakan Paguyuban Pawang. Korban Rama tidak siap menghadapi perilaku brutal para pelaku sehingga terkapar dengan tubuh luka memar terutama pada bagian wajah.

Pengurus Pawang yang lain bernama Medi berupaya melerai namun tidak berhasil. Awalnya Medi tidak mengetahui kejadian tersebut, ia sedang berada di Mushola yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian. Medi mengetahui hal tersebut setelah dipanggil oleh salah satu pelaku penganiayaan, Bazot.

Mengetahui salah satu pengurusnya menjadi korban penganiayaan, H. Chenchen selaku Ketua Paguyuban Pawang kemudian membawa Korban untuk melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polresta Bogor Kota. Laporan Korban tercatat dalam LP Nomor LP/B/36/I/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT, tanggal 13 Januari 2023.

Malam itu juga atas Permintaan dari Polres Bogor Kota melalui Surat Permohonan Nomor B/09/I/2023/SPKT dilakukan Visum di Rumah Sakit PMI. Malam itu juga pelaku bernama Irfan alias Ipang langsung diamankan di Pores Kota Bogor.

120×80
NATIVE FRAME
Rekomendasi redaksi
AD CONTOH NATIVE -single2 • tipis

Atas kejadian tersebut H. Chenchen berharap pihak kepolisian bersikap profesional dengan menegakan hukum secara adil.

Baca Juga:  Komisi III Sosialisasikan Perda nomor 8 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau

“Ini negara hukum, kami tidak mau ada tindakan diluar prosedur hukum, saya selaku Ketua Pawang sudah memberikan arahan kepada seluruh pedagang yang ada di paguyuban pawang agar menyerahkan penyelesaian secara hukum,” tutur H. Chenchen.

Masih kata ketua Pawang, “Kami juga sudah menyerahkan penanganan kejadian tersebut kepada Kuasa Hukum Pawang untuk mengawal proses penanganan hukum atas kejadian tersebut,” imbuhnya.

Sementara Rama selaku korban berharap agar pelaku lainnya segera ditangkap, agar kondisi lebih kondusif.

“Satu pelaku lagi masih berkeliaran, ini bisa memancing reaksi masyarakat karena dia merasa aman-aman saja,” jelas Rama kepada awak media Sorotrakyat.com.

Kuasa Hukum Pawang yang tergabung dalam Kantor Hukum Jaringan Informasi Advokasi (JIA) sabtu sore terus melakukan koordinasi dengan korban dan pengurus Pawang guna mengambil langkah-langkah yang tepat dan sesuai prosedur hukum.

Tim Kuasa Hukum yang hadir dalam pertemuan itu antara lain Iwan Kusmawan SH., DR. Dudung A. Abdullah SH., dan Winda Stionix SH., ketiganya menyatakan akan mengawal proses hukum agar sesuai dengan aturan yang ada.

“Kami membantu agar kasus ini berjalan sesuai dengan aturan hukum, kami juga menghindari adanya tindakan anarkis yang bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Iwan menjelaskan. (IK)

Editor & Penerbit : Den.Mj