ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kiri
ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kanan
Sorot Rakyat • Media Terdepan Dalam BeritaIkuti: FB • IG • YT • TikTok
ADVERTISEMENT
728×90 — Header
Ganti dengan Ads 728x90 Jika ada
BREAKINGAster Putri Bogor Raih Juara 3 dan Top Scorer Piala Sekjen Jabar 2026Sorot Rakyat
Nasional

Terbukti Lakukan Pungli ! Wali Kota Berhentikan Kepsek SDN yang Pecat Guru Honorer

Sorot Rakyat • 14 Sep 2023 • 19:34 WIB
Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya mendatangi salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Bogor Selatan, Rabu (13/9/2022).   Kedatangannya untuk menindaklanjuti laporan adanya guru honorer atas nama Mohamad Reza Ernanda yang mengaku dipecat secara sepihak oleh kepala sekolah SDN Cibeureum 1.  Bima Arya langsung menemui Reza dan Kepala Sekolah secara terpisah untuk […]

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya mendatangi salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Bogor Selatan, Rabu (13/9/2022).  

Kedatangannya untuk menindaklanjuti laporan adanya guru honorer atas nama Mohamad Reza Ernanda yang mengaku dipecat secara sepihak oleh kepala sekolah SDN Cibeureum 1. 

ADVERTISEMENT — 336×280
AD CONTOH NATIVE feed • tipis
Native 1:4 • scroll santai Ayah

Bima Arya langsung menemui Reza dan Kepala Sekolah secara terpisah untuk membandingkan informasi dari kedua belah pihak.

Dihadapan Bima Arya, Reza menunjukan surat pemberhentian dirinya yang ditandatangani oleh kepala sekolah. Tertulis alasan pemberhentiannya adalah tidak memiliki loyalitas, integritas dan nilai kepatuhan kepada pimpinan (kepala sekolah.

Menurut Bima, alasan pemberhentian tidak berdasar. Bahkan, Bima menilai guru honorer tersebut tidak saja berprestasi tapi juga dicintai anak-anak muridnya. “Apa yang dituduhkan kepala sekolah kepada Pak Reza tidak terbukti,” kata Bima.

Justru Bima Arya memberhentikan balik Kepala Sekolah tersebut karena hasil investigasi Inspektorat Kota Bogor terbukti ada pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah terkait gratifikasi dalam kasus PPDB 2023. 

120×80
NATIVE FRAME
Rekomendasi redaksi
AD CONTOH NATIVE -single2 • tipis

“Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor, terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Saya mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan kepala sekolah dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelas Bima.

Untuk Guru Reza, lanjut Bima, langsung bisa kembali mengajar supaya kegiatan belajar tidak terganggu. Dan segera mencari pengganti kepala sekolah yang diberhentikan.

“Semoga ini jadi pembelajaran untuk semua. Pemimpin harus mengayomi. Para pendidik harus selalu jadi teladan.Kami melakukan tindakan ini sesegera mungkin supaya anak-anak tidak terganggu,” tandasnya.

Kepala Sekolah tersebut dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi karena adanya aduan masyarakat yang masuk ke aplikasi SiBadra dan hotline Laporkan Pungli milik Pemkot Bogor.

Baca Juga:  Hadi : Kolaborasi 4 Pilar Dalam Penanganan Covid-19 Sangat Dibutuhkan

Bima menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan praktek-praktek pungli di lingkungan pendidikan, khususnya SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemkot Bogor.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan pungli bisa mengirimkan informasi ke WhatsApp di nomor 0852-1845-1813. Identitas pelapor terjamin dan dirahasiakan. (Red)

Editor & Penerbit: Den.Mj