ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kiri
ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kanan
Sorot Rakyat • Media Terdepan Dalam BeritaIkuti: FB • IG • YT • TikTok
ADVERTISEMENT
728×90 — Header
Ganti dengan Ads 728x90 Jika ada
BREAKINGAster Putri Bogor Raih Juara 3 dan Top Scorer Piala Sekjen Jabar 2026Sorot Rakyat
Hukum

THM Zentrum Disegel Bima Arya dan Sita 862 Botol Minol

Sorot Rakyat • 18 Jan 2022 • 15:16 WIB
Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dan pihak Kepolisian menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Zentrum yang lokasi di Jalan Raya Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Senin (17/1/2022) malam. Selain menyegel THM tersebut, petugas juga menyita sedikitnya 862 botol minuman beralkohol […]

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dan pihak Kepolisian menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Zentrum yang lokasi di Jalan Raya Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Senin (17/1/2022) malam.

Selain menyegel THM tersebut, petugas juga menyita sedikitnya 862 botol minuman beralkohol (minol) golongan B (5-20%) dan golongan C (20-55%) yang diketahui tanpa ijin.

ADVERTISEMENT — 336×280
AD CONTOH NATIVE feed • tipis
Native 1:4 • scroll santai Ayah

Dalam penindakan yang dilakukan oleh Bima Arya dan petugas langsung menuju bar dan gudang THM tersebut. Disana ditemukan ratusan botol minol tanpa bisa ditunjukan izinnya oleh pengelola. Bima Arya kemudian memerintahkan anggota untuk didata dan disita minol tersebut.

Menurut Bima, ada tiga pelanggaran yang dilakukan Zentrum. Mulai dari mengganggu keamanan dan ketertiban, menjual minol tanpa izin hingga melanggar jam operasional.

“Zentrum kita segel malam ini. Pertama pelanggaran terhadap keamanan dan ketertiban umum karena ada kasus keributan. Kedua, pelanggaran tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol di atas 5 persen. Kami tadi banyak menemukan minuman sampai kadarnya 40 persen. Tidak ada izinnya,” ungkap Bima.

“Ketiga, melanggar jam operasional. Ada bukti bahwa baru stop beroperasi di atas jam 2 dini hari,” tambah Bima didampingi Kapolsek Bogor Timur Kompol Hida Tjahjono dan Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah.

120×80
NATIVE FRAME
Rekomendasi redaksi
AD CONTOH NATIVE -single2 • tipis

Bima Arya mengatakan, kalau THM Zentrum masih mau beroperasi seperti konsep yang berjalan sebelumnya tentu tidak akan diizinkan beroperasi selamanya.

“Makanya kami tutup, tidak ada manfaatnya tempat ini. Hanya menimbulkan persoalan, keributan, orang mabuk, buat apa? Tidak ada manfaatnya untuk Kota Bogor,” tegasnya.

Sebaliknya, lanjut Bima, jika Zentrum beroperasi dengan konsep resto dan karaoke pada umumnya, masih diperbolehkan buka.

Baca Juga:  Warga Jabar kini Dapat Minyak Goreng 3Kg Perbulan via Aplikasi Sapawarga

“Kalau masih mau beroperasi silahkan menyesuaikan dengan aturan yang ada. Tidak melanggar keamanan dan ketertiban, juga tidak melanggar terkait dengan penjualan minol,” pungkasnya. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj