Cegah Penyuapan dan Gratifikasi di Lingkup Pemkot Bogor, Dedie Beri Pengarahan ASN

Sorotrakyat.com | Kota Bogor — Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim memberikan pengarahan dalam Sosialisasi Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan bagi APIP dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Sahira Hotel, Senin (31/5/2021).

Sosialisasi ini sebagai bentuk dan upaya untuk ‘membersihkan’ para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Bogor dari potensi penyuapan atau gratifikasi. Di awal sosialisasi, Dedie menyampaikan rasa terima kasih karena Kota Bogor bisa mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kelima kalinya.

banner 325x300
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim

“Langkah ini bukan merupakan langkah yang mudah. Atas bantuan dan pemahaman serta pengertian dari para ASN, kita bisa meraih WTP kembali,” kata Dedie mengawali sosialisasi.

Soal gratifikasi dan segala aturan yang ada, menurut Dedie dari itu semua yang paling terpenting adalah esensinya. Semua ASN di lingkup Pemkot Bogor, kemudian harus paham mengapa upaya meminimalisir potensi korupsi harus dilakukan.

Hal itu untuk mencapai efektifitas pembangunan di Kota Bogor. Belum lagi, uang negara yang saat ini sedang terbatas. Dan juga inefisiensi anggaran dimana – mana sehingga menghambat pembangunan.

“Jadi nomor satu, hati kita bersihkan terlebih dahulu. Soal gratifikasi itu diujung, hati kita bersihkan dulu. Jangan karena kewenangan tugas atau jabatan kita, kita mempersulit orang lain. Selama tidak ada masalah, berikan kemudahan untuk masyarakat,” tambah Dedie.

Ditempat yang sama, Kepala Inspektorat Kota Bogor, Pupung W Purnama mengatakan, pihaknya telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Dimana unit tersebut berisi inspektur – inspektur pembantu dan khusus yang nantinya akan ikut mengawasi potensi gratifikasi di lingkup Pemkot Bogor. Selain itu, ada sembilan ASN yang sudah tersertifikasi untuk menjadi pengawas gratifikasi.

Baca Juga:  Dedie A. Rachim: Komitmen Pemkot Bogor Wujudkan Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan
Kepala Inspektorat Kota Bogor, Pupung W Purnama

“Kami masih terus berupaya membenahi diri, terutama di internal dalam rangka menghapus adanya stigma audit transaksional. Dan untuk itu kami lakukan upaya pembinaan internal, baik melalui adanya perubahan budaya kerja atau upaya untuk meningkatkan integritas dari pada APIP kita sendiri,” urai Pupung.

Selain itu, unit pengawasan yang sudah dibentuk kemudian akan secara masif melakukan sosialisasi. Baik ke perangkat daerah, hingga ke instansi – instansi pendidikan. Sehingga laporan – laporan terkait dengan dugaan gratifikasi yang diterima oleh ASN bisa dilaporkan.

Kemudian, dengan adanya perubahan paradigma di bidang pengawasan, Inspektorat mengedepankan aspek pencegahan dengan mengoptimalkan peran aktif sebagai tim konsultasi.

“Jadi kami membuka ruang – ruang konsultasi yang nanti bagi semua perangkat daerah dalam pelaksanaan program, ada peran quality assurance atau penjaminan mutu melalui kegiatan review – review monitoring evaluasi,” sambungnya lagi.

Kata Pupung, Inspektorat Kota Bogor juga berniat untuk meminimalisir tingkat temuan dari audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Maka dari itu, pengawasan kepatuhan ini dilakukan juga untuk perangkat daerah yang memiliki risiko penyimpangan yang tinggi.

“Dan kemudian juga perlu diketahui, bahwa inspektorat daerah telah membentuk tim khusus yang tugasnya melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat serta audit – audit investigasi,” kata Pupung. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *