Sorotrakyat.com | Jakarta – Dewan Pengawas KPK hari ini memutuskan penyidik KPK atas nama SRP dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran etik berat. Untuk itu, diberikan sanksi kepadanya berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK, pada 31 Mei 2021.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H. Panggabean mengatakan, Dewan Pengawas KPK telah melakukan sidang berdasarkan ketentuan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Kode Etik serta Pedoman Perilaku KPK.
“Hari ini, Majelis Sidang Etik telah memutuskan bahwa perbuatan-perbuatan tersebut termasuk pelanggaran berat sehingga diberikan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai KPK,” jelasnya dalam konferensi pers.
Tumpak mengatakan, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh SRP yaitu berhubungan dengan pihak yang memiliki kaitan dengan perkara yang sedang dan tengah ditangani oleh KPK, menyalahgunakan kewenangan dalam rangka meminta dan menerima sejumlah uang kepada pihak-pihak tersebut, serta menunjukkan identitas penyidik KPK kepada mereka yang tidak berkepentingan.
Terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh SRP, yang bersangkutan telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1,69 miliar. Pada persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku tersebut, Dewan Pengawas telah mendengar keterangan 8 orang saksi yang terdiri dari 6 orang dari internal KPK dan 2 orang dari eksternal KPK. Dewan Pengawa juga telah membacakan keterangan 2 orang saksi dari kalangan eksternal KPK. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj