Polres Bogor Ringkus 14 Tersangka dari 11 Kasus Peredaran Narkotika

Sorotrakyat.com | Bogor — Sat Narkoba Polres Bogor kembali berhasil ungkap kasus peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Bogor. Dimana dari pengungkapan yang dilakukan selama kurun waktu 2 Pekan tersebut ungkap 11 kasus peredaran Narkotika dan 14 Tersangka berhasil di amankan.

Para tersangka yang berhasil diamankan tersebut ialah MO (22), IA (25), RJ (24), JP (27), DS (45), RI (21), DF (38), RM (36), TM (27), MT (30), EA (34), NW (20), WH (40), dan BR (22) Dimana dari total 14 tersangka yang diamankan tersebut, terdapat satu tersangka diantaranya yaitu DS merupakan seorang residivis.

banner 325x300

Dari pengungkapan yang di lakukan, tersangka MO (22), IA (25), RJ (24) tersebut mengedarkan barang-barang terlarang tersebut dengan cara menjajakannya Melalui media sosial Instagram dengan akun Vegetarian.Idn, dan selanjutnya para tersangka tersebut mengantar barang – barang terlarang tersebut dengan cara sistem tempel. dimana dari pengakuan para tersangka, barang – barang yang akan di edarkan tersebut bahannya di dipesannya melalui media sosial Instagram dengan nama akun Milkway.

Untuk 11 kasus yang berhasil di Ungkap Sat Narkoba Polres Bogor tersebut pun berhasil mengamankan barang bukti Narkotika dari berbagai Jenis yaitu sabu-sabu seberat 42,02 gram, ganja 167,16 gram, tembakau sintetis 2,2 kilogram, dan Obat- obatan sediaan Farmasi seperti Tramadol 1.391 butir, Hexymer 719 butir, serta Trihex 1.188 butir.

Atas perbuatannya tersebut sebanyak 10 tersangka akan di kenakan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal 8 ratus Juta Rupiah dan paling banyak 1,5 Milyar Rupiah.

Baca Juga:  Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Subang Akhirnya Digelar: Yosep Hidayah Didakwa Hukuman Mati!

Sementara itu bagi satu tersangka lainnya yaitu DS (45) yang merupakan residivis akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana penjara, maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 Milyar Rupiah dan Maksimal 10 Milyar Rupiah,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Chandra Mulyana S.H., S.I.K. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *