Ada 10 Titik Penutupan Jalur di Kota Bogor Mulai Jam 21.00-24.00 WIB Pembatasan Mobilitas

Sorotrakyat.com | Kota Bogor — Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat di tengah meningkatnya kasus Covid-19. Ada 10 titik penutupan jalur yang akan diterapkan setiap harinya dari jam 21.00 – 24.00 WIB.

Dari 10 titik tersebut antara lain Simpang Pos Terpadu (SMAN 1 Bogor), Simpang Air Mancur, Simpang Jembatan Merah, Simpang Mall BTM, Simpang Empang, Simpang Warung Jambu, Simpang Lodaya, Simpang RS Salak/Dunkin Donuts, Simpang Tugu Kujang dan Simpang Lippo Ekalokasari.

banner 325x300

Kombes Susatyo Purnomo Condro selaku Kapolresta Bogor Kota mengatakan, pemberlakuan penutupan jalur atau pembatasan mobilitas pada Selasa (29/6/2021) malam tadi hanya berlaku di Pos Terpadu simpang SMAN 1 Bogor. Kendaraan dari arah BTM dialihkan ke Jalan Kapten Muslihat.

“Untuk besok (30 Juni 2021 malam), kami akan perluas pemberlakukan pembatasan mobilitas pada pukul 21.00-24.00 di sepanjang Jalan Pajajaran dari mulai dari Warung Jambu sampai Ekalos, termasuk SSA dan Sudirman. Besok akan berlaku sebanyak 10 titik penyekatan,” kata Susatyo, Selasa (29/6/2021) malam.

Akan tetapi, ada pengecualian bagi kendaraan kegawatdaruratan atau kebutuhan mendesak lainnya yang boleh melintas. “Pengecualiannya hampir sama seperti kita melaksanakan ganjil genap. Minggu depan juga ganjil genap ditiadakan tapi kami ganti dengan pembatasan total jam 21.00-24.00,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor mengatakan bahwa kondisinya sudah darurat. Hal tersebut dibuktikan dengan tingkat keterisian rumah sakit yang merawat pasien Covid-19. “RS penuh, korban berjatuhan, tingkat kematian naik. Jadi kondisinya tidak biasa saja, darurat. Petugas juga terbatas, jadi semuanya kembali kepada diri sendiri. Jadi tolong sadari kondisinya sekarang darurat,” kata Bima Arya.

Dia mengajak warga untuk di rumah saja apabila tidak ada urusan mendesak. “Mulai malam ini kami memberlakukan pembatasan mobilitas warga di atas jam 9 malam untuk dilakukan penyekatan, pengalihan arus. Targetnya adalah agar warga membatasi mobilitas kecuali yang darurat, dan lain-lain,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ahli Waris Kapten TB. A Basuni Sentil Menteri ATR: Pak Baca Surat Kami!

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *