Sorotrakyat.com | Kota Bogor — Rencana penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali yang dipimpin Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil secara daring, Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah didampingi Kabag Prokompim Setdakot Bogor, Rudiyana dan perwakilan Kejari Kota Bogor, mengikuti Rakor tersebut di Paseban Punta, Balai Kota Bogor, Kamis (1/7/2021).
Selain mendengarkan arahan yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang dipaparkan secara detail, terkait implementasi PPKM Darurat Jawa Barat yang akan dilaksanakan mulai 3 hingga 20 Juli 2021, oleh Sekda Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja.
Setiawan menjelaskan, dari 27 daerah di Provinsi Jawa Barat, dibagi menjadi 2 asesmen, yaitu asesmen 3 yang terdiri dari 14 yakni Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Kabupaten Bogor, Bandung Barat, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung.
Sementara asesmen 4 terdiri dari 12 daerah, yaitu Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Kota Bogor.
“Level asesmen ini dikeluarkan berdasarkan atas dua indikator besar yakni indikator laju penularan dan indikator kapasitas respon. Untuk pengelolaannya, baik level 3 atau 4 sama. Kurang lebih ada 14 sektor yang diatur,” ujar Setiawan secara daring.
Setiawan menerangkan, dalam implementasi PPKM Darurat untuk perkantoran 100 persen Work From Home (WFH), Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) semuanya dilakukan secara daring.
Untuk sektor esensial yang terdiri dari keuangan, perbankan, sistem pembayaran, perhotelan non karantina dan komunikasi, dibuka maksimum 50 persen.
Sedangkan sektor critical yang terdiri dari energi, kesehatan, keamanan, logistik, petrochemical, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik dan air, dibuka maksimum 100 persen.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan yang menjual kebutuhan sehari-hari kapasitas maksimum 50 persen dan beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Hanya apotek dan toko obat yang diizinkan beroperasi 24 jam, restoran tidak diizinkan makan ditempat (dine in) tapi yang memungkinkan adalah take A away atau delivery, operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Demikian halnya dengan tempat ibadah, tempat fasilitas umum, kegiatan seni dan budaya yang akan ditutup sementara. Transportasi umum, maksimum 70 persen. Resepsi, maksimal 30 orang dan tidak ada makan di tempat (harus dibawa pulang).
Pengaturan tambahan tidak ketinggalan di sampaikan Setiawan. Konstruksi boleh 100 persen tapi dengan protokol kesehatan.
“Adapun target yang ingin dicapai adalah penurunan penambah kasus konfirmasi harian sebesar 10 hari per hari,” jelas Setiawan.
Usai rakor Syarifah Sofiah menyebutkan, Kota Bogor akan melaksanakan PPKM Darurat sesuai arahan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Terkait arahan yang disampaikan tentunya membutuhkan pendanaan. Untuk itu, Pemkot akan melakukan refocusing anggaran kembali dari pekerjaan atau kegiatan yang sekiranya tidak terlalu urgent, untuk kemudian dialihkan ke biaya darurat.
“Jadi memperbesar BTT (Belanja Tak Terduga) dengan refocusing anggaran. Untuk tabung oksigen, Kota Bogor termasuk yang kurang, Pemprov Jabar sudah bekerja sama dengan PT Sarana Jabar untuk penyediaan oksigen. Jadi nanti tinggal dikoordinasikan Satgas daerah dengan Pemprov Jabar agar suplai oksigen lancar,” pungkas Syarifah. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj