APEKSI Ajukan Rekomendasi RUU ke Komisi XI DPR RI

Sorotrakyat.com | Kota Bogor — Beberapa rekomendasi disampaikan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang disampaikan Ketua Dewan Pengurus APEKSI, Bima Arya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang digelar Komisi XI DPR RI secara virtual.

“APEKSI telah mengolah masukan dari para teman di daerah untuk kemudian kami rumuskan dalam bentuk rekomendasi kepada DPR RI. Total ada empat rekomendasi atau input yang ingin kami sampaikan, yaitu input terkait pengaturan pajak dan retribusi daerah, pengaturan transfer kepada daerah, pengelolaan belanja daerah dan terkait pengawasan APBD,” ujar Bima.

banner 325x300

Hadir mendampingi Wali Kota Bogor Sekda, Syarifah Sofiah, Kepala Bappeda, Rudy Mashudi dan Kepala BKAD, Denny Mulyadi, bertempat di Paseban Suradipati, Balai Kota Bogor, Kamis (8/7/2021).

Dari sejumlah rekomendasi, ada beberapa poin yang disampaikan Bima Arya, di antaranya APEKSI menyepakati bahwa jenis pajak yang menjadi kewenangan pemda dapat tidak dipungut dalam hal beberapa kondisi, di antaranya potensi kurang memadai atau pemda menentukan kebijakan untuk tidak memungut.

Menurut dia, karena realita di lapangan cenderung banyak pemda yang memaksakan diri untuk menyusun dan menetapkan pajak daerah. Padahal tidak sebanding antara hasil pajak yang didapat dengan biaya operasionalnya, sehingga berdampak pada APBD.

Sambung Bima, berkaitan dengan perhitungan dan penetapan pajak daerah, dilakukan dengan dua pendekatan, APEKSI sepakat bahwa pendekatan tersebut menjadi kebijakan yang eksplisit dalam RUU HKPD karena menjadi pertimbangan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya mengenai pajak. Untuk mendukung optimalisasi pengumpulan pajak daerah, APEKSI mengusulkan dalam RUU HKPD mengatur pertukaran data antara Kemenkeu dengan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Pramuka Kota Bogor Raih Juara Umum Kaligrafi dan Miniatur Masjid

APEKSI juga sepakat dengan usulan pemerintah dalam RUU HKPD yang menambahkan jenis pajak baru untuk pemerintah kabupaten / kota yaitu option Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini diharapkan dapat memperkuat fiskal pemerintah kabupaten/kota serta pajak terutang atas PKB dan BBNKB yang dapat berkurang.

Masih kata Bima, selain yang disebutkan, APEKSI secara khusus juga menyoroti persoalan persampahan yang dikaitkan dengan pajak. Untuk itu, APEKSI mengusulkan adanya penambahan jenis pajak yang khusus untuk pemerintah kota, yaitu pajak sampah.

“Alasannya, untuk mengatasi tantangan terkait persoalan sampah agar masyarakat kota mempunyai tanggung jawab, berkontribusi dalam pengurangan dan penanganan sampah,” jelasnya.

Saran lain berkenaan PKB dan BBNKB, APEKSI menyarankan agar dipertimbangkan menjadi objek pajak bagi pemerintah kabupaten/kota.

“Dasarnya pemikirannya adalah efisiensi pemungutan, pengawasan penegakkan hukum, dari sisi Otda kewenangan ada di kota/kabupaten,” tutupnya. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *