Kasus Perampasan Sepeda Motor Bermodus Debtcollector Diringkus Polres Bogor

Sorotrakyat.com | Bogor — Pengungkapan kasus penipuan dan Perampas berhasil dilakukan Satreskrim Polres bersama Polsek Cileungsi.

Kejadian yang terjadi pada Rabu 9 Juni 2021 tersebut terjadi di samping Pom bensin Duta Jalan Cileungsi Jonggol tersebut bermula Korban CAP yang mengendarai sepeda motor Honda Vario diberhentikan oleh 4 Orang yang mengaku Debtcollector dari sebuah Leasing dan meminta sepeda motor yang di kendarai CAP untuk di bawa ke Kantor leasing dengan alasan belum lunas dan di berikan surat berita acara serah terima kendaraan (BASTK), padahal faktanya sepeda motor yg ditarik tsb sudah lunas, dan mereka menggunakan surat penarikan yg diduga palsu.

banner 325x300

ES yang merupakan pemilik motor pun menerima laporan dari saudara CAP atas kejadian tersebut, yang kemudian saudara ES pun melaporkannya ke Polsek Cileungsi, atas laporan tersebut Polsek Cileungsi Pun Langsung melakukan Penyelidikan.

Dimana dari penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polsek Cileungsi mengetahui 4 Orang tersangka, dimana dari total 4 tersangka yang diamankan tersebut sebanyak 3 Orang atas nama DS, JHM, TSM berhasil di tangkap, sementara itu satu tersangka S yang hingga saat ini masih DPO.

Polres Bogor Ungkap Kasus Perampasan  Sepeda Motor Bermodus Debtcollector

Sementara itu kasus dengan modus serupa yang menimpa Korban AT pun berhasil di Ungkap Sat Reskrim Polres Bogor. dimana kejadian yang terjadi Jalan Raya Narogong kecamatan Cileungsi tersebut, Satreskrim Polres Bogor yang melakukan penyelidikan berhasil mengetahui para tersangka yang berjumlah 6 Orang. berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial RP, sementara itu 5 orang lainnya yang berinisial ON ,ZA, NS, Y, dan J masih dalam Pengejaran Satreskrim Polres Bogor.

Kapolres AKBP Harun S.I.K., S.H mengungkapkan, “dari dua kasus yang berhasil di Ungkap Oleh Jajarannya para tersangka yang berhasil di amankan, Yakni DS, JHM, TSM dan RP tersebut akan di kenakan pasal 378 dan atau 372 dan atau 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara, Sementara itu dari Para tersangka yang hingga saat ini masih DPO kan kita terus lakukan pengejaran,” tutupnya, Jum’at (23/07). (Red)*

Baca Juga:  Geger Penemuan Bayi di Pohon Bambu Langsung Diselidiki Polisi

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *