Polsek Rumpin Gelar Operasi Gabungan PPKM LEVEL 4

Sorotrakyat.com | Bogor — Polsek Rumpin bersama Koramil dan Sat Pol PP melaksanakan kegiatan Ops Yustisi PPKM gabungan Muspika Rumpin yang dipimpin oleh Kapolsek Rumpin Kompol Dali Saputra SH, berlokasi di Jl. Raya Cikoleang Desa Sukamulya Rumpin, Minggu (15/8/2021).

Ops Gabungan dengan melakukan himbauan kepada masyarakat tentang Inmedagri no.15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid 19 didaerah Jawa dan Bali dan Kep Bupati Bogor Nomor : 443/376/Kpts/Per-UU/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 di Kab.Bogor.

banner 325x300

Adapun cara bertindak dilapangan yg dilakukan oleh tim gabungan Satgas Covid 19 melakukan penyekatan dan pemeriksaan Mobilitas kendaraan Pribadi yang keluar masuk wilayah Rumpin dengan memutar balikan kendaraan yang tidak mematuhi aturan dan memberikan teguran yang tidak patuhi Prokes sesuai aturan dan memberikan himbauan terkait bahaya penyebaran Covid

“Pada pelaksanaan Ops gabung tersebut masih ditemukan adanya kegiatan masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan dan masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker, adapun hasil penindakan oleh Satgas Covid muspika Rumpin Teguran 72, Sangsi Sosial 61 orang, Sangsi Fisik 54 orang, Pembagian Masker 200 lembar,” ujar Kapolsek Rumpin. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Baca Juga:  Pemkab Subang Contoh Penanganan Stunting ke Kota Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *