Sorotrakyat.com | Bogor — Kedutaan besar Yaman untuk Indonesia Polres Bogor berikan penghargaan atas keberhasil anggota Sat Reskrim Polres Bogor lakukan pengungkapan pelaku tindak kejahatan yang di lakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang dalam hal ini adalah berasal dari warga Yaman.
Dimana pelaku berinisial MHAS yang merupakan warga Yaman tersebut melakukan aksi kejahatan berupa pemalsuan dokumen pernikahan dan pemalsuan dokumen kedutaan besar republik Yaman di Jakarta.
Polres Bogor menerima laporan atas kejadian tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MHAS di Cisarua Puncak tersebut pun di apresiasi oleh Kedutaan Besar Yaman .
Dimana Kedubes Yaman untuk Indonesia Dr. Abdulghani Nassar Ali Al- Shamiri bersama Konsulat Kedubes Yaman Abdullah Alsyarobi yang mengunjungi Polres Bogor untuk memberikan piagam penghargaan kepada Kapolres Bogor, Wakapolres Bogor, Kasat Reskrim Polres Bogor dan Anggota Polres Bogor yang berhasil melakukan pengungkapan tersebut mengucapkan terima kasih atas keberhasilan Polres Bogor dalam pengungkapan kasus pemalsuan dokumen yang terjadi ini, yang dimana warga Yaman menjadi pelakunya ungkap Abdulghani Nassar Ali Al- Shamiri Kedubes yaman di Aula Sanika Satyawada Polres Bogor pada Rabu (18/08/2021).
Abdulghani pun mengungkapkan pihaknya sangat percaya kepada Kepolisian RI dalam hal ini Polres Bogor dalam menjaga warga Yaman yang berada di Polres Bogor. Kami menganggap Indonesia seperti saudara dan hubungan Indonesia dengan Yaman begitu erat melebihi negara lain. Kami harap hubungan yang sudah terjalin baik ini akan tetap terjalin dan semakin baik kedepannya.
Dalam kesempatan yang sama Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H pun mengungkapkan, “kami berterima kasih atas kepercayaan yang di berikan kepada Polres Bogor dalam pengungkapan kasus ini. Semoga dengan hal ini dapat menjadi awal yang baik terhadap hubungan bilateral Indonesia dan Yaman,” kata Harun.
“Selain itu dengan keberhasilan yang kami lakukan atas pengungkapan kasus tersebut dengan mengamankan tersangka MHAS, kami pun selanjutnya akan menyerahkan tersangka MHAS ini kepada pihak imigrasi untuk di lakukan deportasi,” pungkasnya. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj