Sorotrakyat.com | Kota Bogor — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022 dalam rapat paripurna, Senin (23/8).
Dalam rapat paripurna yang digelar secara hybrid dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto serta dihadiri oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, disepakati bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp2,3 triliun, belanja daerah sebesar Rp2,5 triliun dan pembiayaan netto sebesar Rp239 miliar.
“Alhamdulillah melalui pembahasan yang melelahkan, mulai dari tingat komisi dilanjutkan rapat marathon Banggar dan TAPD, kita bisa selesaikan KUA PPAS TA 2022. Defisit anggaran bisa ditutupi dengan belanja yang tadinya 3,4 triliun menjadi 2,5 triliun. Di sisi lain, kita bersepakat untuk optimis menaikkan pendapatan sebesar kurang lebih 230 miliar,” jelas Atang.
Beberapa program prioritas diharapkan bisa diselesaikan di tahun 2022. Baik program strategis sesuai RPJMD maupun infrastruktur publik yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“Penyelesaian masjid agung, pembebasan lahan jalan R3, pemeliharaan jalan, beasiswa pendidikan, infrastruktur olahraga kecamatan, pembayaran BPJS PBI untuk warga tidak mampu, dan penanganan sampah serta lingkungan hidup sudah optimal dianggarkan. Beberapa PR yang belum adalah pembangunan sekolah baru, rumah sakit, stadion pajajaran, dan beberapa program strategis yang kita harapkan bisa dapat anggaran dari propinsi ataupun pemerintah pusat,” ungkapnya.
Anggaran Berbasis Asumsi Pandemi Covid-19 Sebagaimana arahan dari Pemerintah Pusat, penyusunan KUA PPAS ini tetap memakai asumsi pandemi Covid-19.
“Untuk itu, anggaran untuk kesehatan kita naikkan menjadi sebesar 433 miliar. Termasuk diantaranya insentif tenaga kesehatan dan satgas kelurahan siaga covid. Selain itu, juga dikuatkan program pemulihan ekonomi di beberapa sektor, terutama sektor UMKM,” tambah Atang.
Di sisi pendapatan, DPRD juga mendorong Pemkot agar bisa mengoptimalkan pendapatan asli daerah, terutama optimalisasi aset daerah yang masih idle atau kurang optimal.
Lebih lanjut, Atang menjelaskan bahwa Banggar menugaskan TAPD untuk menyempurnakan dokumen KUA PPAS agar memenuhi semua peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama Permendagri nomor 27 tahun 2021 yang baru terbit pertengahan Agustus ini.
Dalam rapat paripurna, Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan terimakasih kepada jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor yang telah menyepakati KUA-PPAS 2022.
Lebih lanjut, Bima mengungkapkan sebagaimana arahan Pemerintah Pusat, bahwa Tahun 2022 diprediksi APBD masih terdampak dan fokus pada penanganan Covid-19 baik dari sisi pendapatan maupun belanja.
“APBD Kota Bogor adaptif dan tanggap Covid-19. Adaptif dalam menyesuaikan pendapatan yang terdampak pandemi dan tanggap dalam belanja penanganan Covid-19,” tandasnya. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj