Paripurna DPRD Kota Bogor dan Pemkot Sepakati KUA-PPAS APBD 2022

Sorotrakyat.com | Kota Bogor — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyepakati penetapan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor atas persetujuan terhadap penetapan KUA/PPAS Kota Bogor Tahun 2022 yang merupakan tahun anggaran ketiga RPJMD Periode Tahun 2019 – 2024.

banner 325x300

Setelah dilakukan serangkaian pembahasan antara Pemkot dengan DPRD, baik dalam rapat komisi maupun rapat anggaran, maka KUA/PPAS Tahun 2022 telah balance atau seimbang antara pendapatan dengan belanja.

Sebagaimana arahan Pemerintah Pusat, Tahun 2022 diprediksi APBD masih terdampak dan fokus pada penanganan Covid-19, baik dari sisi pendapatan maupun belanja.

“Begitu pula APBD Kota Bogor yang fokus pada adaptif dan tanggap Covid-19. Adaptif dalam menyesuaikan pendapatan yang terdampak pandemi dan tanggap dalam belanja penanganan Covid-19,” kata Bima Arya saat Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (23/8/2021) sore.

Bima Arya menuturkan, untuk target Pendapatan Daerah Tahun 2022 sebesar Rp 2,3 Triliun yang terdiri dari Rp 1,09 Triliun bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Rp 1,25 Triliun bersumber dari Pendapatan Transfer Pusat dan Daerah.

Terkait Pendapatan Transfer Pusat dan Daerah, masih dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Pusat, Pemprov Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Sedangkan untuk target Belanja Daerah sebesar Rp 2,5 Triliun, yang terdiri dari belanja sektor kesehatan sebesar Rp 433 Miliar, belanja sektor pendidikan sebesar Rp 483 Miliar, termasuk didalamnya dana BOS dan Bantuan Siswa Miskin.

Baca Juga:  Menhan Prabowo Tandatangani MoU Pembelian 24 Pesawat Tempur F-15EX Baru dari AS

Selanjutnya, belanja untuk mendorong pemulihan ekonomi sebesar Rp 18 Miliar, dan terakhir belanja bantuan intervensi jaring pengaman sosial sebesar Rp 32 Miliar.

Untuk belanja program prioritas lain di antaranya terdiri dari pembangunan GOR Kecamatan yang terintegrasi dengan pusat kuliner sebesar Rp 15 Miliar. Untuk mendorong aktivitas olahraga, juga untuk mendorong perekonomian warga

Kemudian, penataan Kawasan Batutulis, melalui pembebasan lahan sebesar Rp 4,9 Miliar. Dengan tujuan untuk mendorong pariwisata yang menjadi identitas Kota Bogor yang pada akhirnya dapat berkontribusi terhadap perekonomian warga.

“Ini bagian dari usaha mendorong pariwisata untuk identitas Kota Bogor sejak lama dan ditargetkan berkontribusi bagi perekonomian warga,” kata Bima Arya.

Yang ketiga adalah melanjutkan Pembangunan Masjid Agung sebesar Rp 26 Miliar, pembebasan lahan dan pembangunan jalan R3 sebesar Rp 13 Miliar serta pengembangan pembangunan Gedung Perpustakaan sebesar Rp 11 Miliar.

Dari sisi Pembiayaan, Pemkot Bogor akan melakukan penyertaan modal berupa saham kepada PT Bank BJB untuk pengembangan kapasitas usaha dan struktur permodalan, sehingga kedepannya diharapkan PT Bank BJB dapat mendukung implementasi transaksi digital perekonomian di Kota Bogor.

Bima Arya juga menjelaskan, target Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan KUA/PPAS Tahun 2021 bertambah Rp 210 Miliar menjadi Rp 2,4 Triliun yang bersumber dari penambahan Pendapatan Transfer Pusat dan Daerah.

Sedangkan target Belanja Daerah bertambah Rp 480 Miliar menjadi Rp 3 Triliun. Dan pembiayaan bertambah Rp 66 Miliar, sehingga diperoleh defisit sebesar Rp 276 Miliar.

Bima Arya melanjutkan, sebagaimana diketahui, bahwa Perubahan KUA/PPAS merupakan dasar pencatatan Pendapatan Transfer Pusat dan Daerah. Sehingga pada tahun ini tercatat Kota Bogor mendapatkan. Pertama, DAK dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 189,6 Miliar untuk membiayai pembangunan diberbagai sektor.

Baca Juga:  Partai Buruh Kota Bogor Siap Mengikuti Verifikasi Pemilu 2024

Kedua, bantuan Keuangan dan Hibah dari Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 204,8 Miliar, di antaranya untuk Pembangunan Alun-alun Kota Bogor dan Pengembangan Kawasan Situ Gede.

“Rancangan Perubahan KUA/PPAS Tahun 2021 harus dibahas bersama antara Pemkot dengan DPRD, terutama untuk menetapkan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan waktu yang tersedia,” pungkasnya. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *