Pemkot Bogor Gencarkan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Sorotrakyat.com | Kota Bogor — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menggelar Webinar penguatan peran Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin secara virtual, Jumat (27/8/2021).

Webinar dibuka langsung Wali Kota Bogor, Bima Arya dengan peserta terdiri dari aparatur wilayah di enam kecamatan dan 68 Kelurahan se-Kota Bogor.

banner 325x300

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, ia masih kerap melihat, merasakan dan mendapat laporan dari warga tentang oknum ASN yang saat menjalankan tugasnya, melayani masyarakat tidak ramah dan mempersulit warga. Walaupun memang masih banyak ASN yang menjalankan tugasnya dengan luar biasa, namun oknum-oknum ini tidak ada yang namanya memudahkan sebaliknya malah mempersulit.

“ASN bertugas untuk melayani warga bukan untuk mengutamakan kepentingan pribadi, kalau mengutamakan kepentingan pribadi berbisnis atau usaha saja. Sekali lagi kita adalah pelayanan publik, mengabdi, melayani warga, warga negara dijamin haknya,” tegas Bima Arya.

Selain itu kata dia, tak jarang ia masih sering menegur jika ada aparatur yang tidak memperjuangkan hak warga apalagi di masa sulit seperti ini. Anak-anak berhak sekolah, jangan ada anak-anak yang lolos tidak sekolah, hak warga menerima bansos, hak bantuan hukum secara cuma-cuma jika ada warga tertindas, masyarakat harus sadar Perda itu ada dan mereka dilindungi

“Perda Nomor 3 Tahun 2015 ini dibuat dengan anggaran, tenaga, pemikiran dan harus dirasakan warga. Saya minta ke teman-teman wilayah, bagian dari tugas kita untuk melakukan sosialisasi Perda itu, warga difasilitasi dalam hal bantuan hukum,” katanya.

Bima Arya melanjutkan, dalam konteks Pandemi Covid-19 ada tantangan yang jauh lebih besar, mulai dari banyaknya warga yang terdampak ekonomi dan banyaknya anak-anak yang menjadi yatim piatu dan mereka tidak mempunyai uang, harus semaksimal mungkin dipetakan.

Baca Juga:  Jokowi Ingatkan Forkopimda Tetap Hati-Hati Meski BOR dan Kasus Aktif Menurun

Ia pun menitipkan satu hal yang saat ini sedang ramai, yakni masalah mural kritik. Warga yang menulis mural kritik, memprotes, mural tersebut lalu ditutup, dihapus dan dibersihkan.

“Mengkritik, berekspresi itu bagian dari hak warga negara, kita negara hukum dimana kita bebas bicara. Jadi saya tidak mau ada sikap berlebihan ASN saat warga mengkritik. Jangan pernah alergi terhadap kritik, saya bilang ke warga untuk menyampaikan kritiknya secara terbuka, bisa di koran atau sosmed. Kritiklah yang menyelamatkan kita dan kritik itu sarana untuk muhasabah dan evaluasi,” tegasnya.

baca juga : https://sorotrakyat.com/2021/08/27/komisi-i-dprd-dan-pemkot-bogor-sosialisasikan-perda-nomor-3-tahun-2015-pada-asn/

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, sesuai amanat dari Undang-Undang yang dituangkan dalam Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, Pemkot Bogor hadir untuk menjamin hak konstitusional setiap orang.

“Hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia,” tutur Alma.

Alma menerangkan, sejak Pandemi Covid-19 Maret 2020 sebagian besar warga Kota Bogor turut merasakan dampak ekonomi dan masalah sosial.

“Perlu ruang solusi dalam menyikapi berbagai persoalan tersebut dan berharap semua komponen dapat terlibat untuk saling menguatkan yang dimulai dari ASN peduli masyarakat sekitar,” katanya. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *