Rehabilitasi CAI Berikan Solusi Untuk Kota Bogor Korban Narkotika

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Untuk para pengguna maupun pencandu dalam penyalahgunaan. Napza/ narkotika di Kota Bogor tergolong tiada hentinya dengan seiring bertambahnya hari demi hari penangkapan yang dilakukan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Bila melihat serta mengingat aturan di negara Indonesia, berdasarkan Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, menindaklanjuti hal tersebut, dikeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna, korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga medis dan sosial.

banner 325x300

Hal tersebut sangatlah membuat kondisi yang memprihatinkan, dan sudah semestinya sebagai penerus generasi bangsa saling mengingatkan kepada sesamanya untuk menghindari perbuatan tersebut. Tetapi bagaimana halnya bagi teman atau keluarga terdekat yang sudah terjerumus dalam penyalahgunaan tersebut?.

Dari semua kebijakan tersebut, bagi kalian yang menyadari bahwa pengguna dan pencandu bukan berarti akhir dari segalanya, dengan adanya proses rehabilitasi tentunya untuk mengubah perilaku-perilaku pecandu kearah yang lebih positif dan hidup sehat, meningkatkan kemampuan kontrol emosi yang lebih baik, sehingga terhindar dari masalah hukum, hidup lebih produktif sehingga mampu melaksanakan fungsi sosialnya, serta sedapat mungkin berhenti total dari ketergantungan narkotika.

Untuk menjawab pertanyaan diatas, mungkin Yayasan Rehabilitasi Cahaya Adiksi Indonesia (CAI) menjadi salah satu tempat rujukan recommended untuk rehabilitasi dan pemulihan pecandu narkotika. Berlokasi di Bukit Cimanggu City, Blok R2 No. 8, RT. 02 RW. 09, Kelurahan Mekar Wangi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, pasalnya tempat rehabilitas tersebut mempunyai program keunggulan-keunggulan tersendiri dalam segi penanganan terhadap pecandu dibandingkan tempat lainnya.

Ketua Yayasan Cahaya Adiksi Indonesia, Mulya Saputra

Meskipun Yayasan CAI tergolong baru, sejak didirikan di awal bulan agustus 2021 lalu, dengan gaya kepemimpinan Mulya Saputra dan pengalaman yang cukup mumpuni tempat tersebut telah berhasil menangani 70 klien dan 30 orang diantaranya sudah berhasil terlepas dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:  Forum TBM Sumbar Kukuhkan kepengurusan Baru dan Gelar Talkshow Literasi

Mungkin menjadi hal menarik dari sosok Ketua Yayasan Cahaya Adiksi Indonesia, Mulya Saputra dalam kesempatannya menyampaikan sepenggal pengalaman hidupnya yang membuat termotivasi dalam menjalani pantinya, bermula dari kehidupan pengedar dan pencandu membuat dirinya sadar akan salahnya penyalahgunaan akan narkotika, sehingga dapat menuai pengalaman berharga dalam pendekatan terhadap para pecandu ditempatnya.

Bila berbicara proses pengobatan rehabilitas Yayasan CAI, Dengan metode pendekatan kekeluargaan dan klinis, Mulya mengaku melarang para staffnya melakukan perilaku kasar, karena membina pencandu semestinya dengan kasih sayang tulus.

“Setiap orang yang masuk kesini, saya tidak mengizinkan staff saya berperilaku kasar, yang pastinya yang masuk kesini adalah keluarga kita, cara mendidik pecandu ini tidak bisa dikasari karena pencandu ini kurang kasih sayang,” terangnya kepada awak media Sorotrakyat.com, Jum’at sore (17/09/21).

Ketua Yayasan Cahaya Adiksi Indonesia, beserta para jajaran pengurus.

Tak hanya itu, dirinya mengungkapkan bila terkait permasalahan ekonomi, meskipun dikatagorikan bersifat swasta, panti rehab CAI sangatlah mengedepankan sisi kemanusiaan dan kekeluargaan terhadap orang tua atau wali penyalahgunaan narkotika.

“Memang Yayasan ini swasta, yang pastinya berbayar, tapi disini saya tidak mengedepankan finansial, yang pastinya ada yang perlu saya bantu, ada yang gratis dan ada yang berbayar, tergantung dari case dan tergantung dari kemampuan keluarganya,” paparnya.

Lebih lanjut, Mulya mengharapkan dengan adanya kesadaran diri bagi para pengguna ataupun pecandu untuk segera dilakukan rehabilitasi demi kebaikan para penyalahgunnan narkotika.

Kantor Yayasan Cahaya Adiksi Indonesia, berlokasi di Bukit Cimanggu City, Blok R2 No. 8, RT. 02 RW. 09, Kelurahan Mekar Wangi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat,

“Kalau saya sih penginnya semua pecandu, dari pada diamankan oleh pihak kepolisian lebih baik menyerahkan diri, kan sekarang apalagi ada program BNN juga ada yayasan swasta sekarang. Kalau sudah jadi pecandu, sudah tidak ada arah kehidupan, lebih baik ngomong ke orang tua ataupun keluarga untuk direhabilitasi karena disaat kita datang untuk menyerahkan diri otomatis kita tidak akan diproses hukum pasti akan difasilitasi rehabilitasi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sudah di Level 1, Kolonel Roby Tak Ingin Lengah Perketat Prokes Jelang Libur Akhir Tahun

“Dan saya juga membuka konseling dan assesment, jadi bagi keluarga, orang tua yang melihat anaknya ada indikasi kena napza bisa datang ke kantor saya untuk konseling,” pungkas Mulya. (DR)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *