Aliansi BEM Se Bogor Ingatkan Presiden, Kontroversi UU Cipta Kerja, Proyek Double Track Bogor-Sukabumi dan Tolak Pelemahan KPK

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Aksi Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Bogor menggelar mimbar bebas serta melakukan kegiatan sosial di sekitar Tugu Kujang, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu (13/10/2021).

Maksud kegiatan tersebut untuk mengingatkan Presiden Jokowi agar segera menuntaskan permasalahan di skala nasional maupun di Bogor.

banner 325x300

Adapun gerakan sosial yang dilakukan adalah pembagian makanan dan minuman kepada para pengguna jalan hingga bantuan kepada beberapa Tunawisma. Dalam gerakan tersebut, BEM Se Bogor ingin memberikan pesan bahwa Mahasiswa akan terus bersama masyarakat.

Dalam mimbar bebas ini, para mahasiswa menyampaikan beberapa kontroversi UU Cipta Kerja diantaranya, pekerja terancam tidak mendapatkan pesangon. Dalam pasal 81 poin ke 51 UU tersebut menghapus ketentuan penggantian uang pesangon bagi pekerja yang mengundurkan diri.

Sedangkan di poin 52 terdapat penghapusan ketentuan pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK akibat perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan. Selain itu, Buruh rentan mengalami pemutusan hubungan kerja, dalam pasal 81 poin 42 UU Cipta kerja mengenai alasan pemutusan hubungan kerja.

Para mahasiswa juga mengkritisi proyek Double Track Bogor-Sukabumi yang menimbulkan kerusakan pipa Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, pada 18 Juli 2021. Kerusakan itu akibat material alam yang jatuh menimpa pipa air valve sehingga alat untuk mengatur debit air di area proyek tersebut mengalami kerusakan.

“Kerusakan inipun berdampak kepada terganggunya pasokan air bersih kepada 35.000 pelanggan Tirta Pakuan dan sudah dua kali kejadian seperti ini terulang,” ujar Koordinator Isu Media dan Komunikasi, Aries Novianto dalam keterangannya.

Menurutnya, diperlukan adanya peringatan oleh Pemkot Bogor kepada kontraktor yaitu PT Adhi Karya hingga kehati-hatian dalam perkerjaan ini, karena dirasa sangat merugikan konsumen air bersih di wilayah Kota Bogor.

Baca Juga:  Hindari Delik Pidana dalam Proses Pendidikan, STIT Mumtaz Karimun Bekali Mahasiswa untuk Jadi Guru Cerdas Hukum

BEM Se-Bogor juga menyatakan menolak pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya mengungkapkan, pemecatan 57 pegawai KPK pada 30 September 2021 lalu juga mengangkat persepsi publik kian menjadi skeptis terhadap kinerja KPK.

“Padahal Komnas HAM dan Ombudsman sudah memeriksa dan melaporkan pelanggaran di KPK. Namun, upaya-upaya itu tidak punya dampak hukum apapun,” terang Aries. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *