Ada Apa Pegawai Setda Kota Bogor Teken Komitmen Anti Korupsi

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah bersama para Kepala Bagian (Kabag) di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor melakukan pencanangan zona integritas sekaligus penandatanganan pakta integritas pelayanan di depan kantor Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim), Balai Kota Bogor, Senin (25/10/2021).

Pegawai Setda Kota Bogor berkomitmen untuk menerapkan nilai-nilai anti korupsi dan melawan korupsi bersama-sama.

banner 325x300

“Perubahan ini akan terasa berat jika tidak tumbuh dari diri kita sendiri. Saya sangat bangga karena pencanangan ini tidak semata-mata karena ada surat edaran Wali Kota Bogor, tapi justru beriringan juga dengan pendapat dan masukan dari semua pihak,” ujar Syarifah.

Sekda mengatakan, fakta integritas ini dilakukan dalam rangka mendorong implementasi core value ASN. Seperti yang telah disampaikan Presiden RI yakni berAkhlak yang terdiri dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, loyal, adaptif, dan kolaboratif pada setiap kegiatan kedinasan dengan integritas sebagai dasar implementasinya.

“Beratnya itu adalah setelah pencanangan. Ini juga merupakan satu desain besar Pemkot Bogor terkait reformasi birokrasi, saya selalu ingatkan Setda ini paling tidak bisa jadi barometer OPD lain,” tegas Syarifah.

Syarifah menjelaskan, jika Setda yang pegawai dan pekerjaannya besar ini bisa mengimplementasikan ini dengan baik, maka OPD pun ke depan bisa ikut pencanangan seperti ini. Mengingat dengan pencanangan ini ditargetkan ASN di lingkup Setda Kota Bogor dapat berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  KPRI Beriman, Koperasi Teraudit dan Dapatkan Predikat WTP

“Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, menghindari pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas, memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas secara konsisten,” pungkasnya. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *