PTM Terbatas SDN di Kota Bogor Dihentikan 10 Hari Oleh Bima Arya

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di SDN Sukadamai 2 yang berlokasi di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor dihentikan selama 10 hari. Hal ini menyusul temuan 24 kasus positif Covid-19 pada pelajar dan guru di sekolah tersebut.

“Kami sesuai dengan aturan meminta agar PTM dihentikan selama 10 hari dan sudah dilakukan tracing kontak erat semua, saat ini berproses untuk kemudian dilakukan swab PCR,” kata Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya di GOR Pajajaran, Sabtu (20/11/2021).

banner 325x300

Satgas Covid-19 Kota Bogor kata Bima Arya, sejak awal PTM Terbatas melakukan screening secara rutin sebulan sekali. Di bulan pertama ditemukan 5 kasus positif Covid-19, kemudian pada Rabu (17/11) lalu dilakukan screening 50 sampel swab PCR (29 siswa dan 21 pendidik) di SDN Sukadamai 2 oleh Puskesmas Mekarwangi dan diperiksa PCR di Labkesda. Hasilnya, ditemukan ada 24 orang terkonfirmasi positif Covid-19.

“14 siswa dan 10 guru, semuanya tanpa gejala dan diisolasi mandiri. Saya kira ini indikasi herd immunity sudah terbentuk, karena ini berbeda, mudah-mudahan bukan indikasi gelombang ketiga, mudah-mudahan ini indikasi herd immunity, jadi virusnya semakin melemah tapi tidak ada gejala,” jelasnya.

Namun ia tetap meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk melakukan observasi selama 10 hari ke depan, termasuk tracing kontak erat. Bima Arya juga menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) berkoordinasi dengan pihak sekolah memantau jika ada yang bergejala.

“Minggu depan dari pusat (Kemenkes) akan melakukan screening di atas 1.000 (orang),” sebutnya.

Atas penemuan kasus tersebut, pihaknya tetap siaga dan waspada. Untuk rumah sakit lapangan siap diaktivasi, kemudian tempat isolasi di Pusdiklatwas BPKP Ciawi juga siap dioperasikan dan semuanya sudah siaga.

Baca Juga:  Ricky : TMMD Ke 111 Capai 90%, siap tepat waktu dan dapat dirasakan oleh masyarakat

Dia mengaku langsung berkoordinasi dengan Kapolresta Bogor Kota dan sepakat akan kembali mengeluarkan kebijakan pengetatan mobilitas di awal bulan Desember nanti. Hal ini sesuai dengan himbauan Presiden, Joko Widodo agar menjelang akhir tahun harus waspada karena adanya mobilitas warga yang meningkat menjelang liburan natal dan tahun baru.

“Pengetatannya kemungkinan pemberlakuan Ganjil Genap. PPKM Level 3 akan berlaku pada tanggal 24 Desember sesuai dengan instruksi pusat,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro meminta agar 24 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk tidak keluar rumah selama masa isolasi mandiri.

“Pastikan mereka tidak kemana-mana, RT dan RW setempat diminta untuk memonitor,” katanya di Balai Kota Bogor. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *