Sorotrakyat.com | Kab. Bogor – Adanya Dugaan kuat terkait penyalahgunaan jabatan hingga berdampak merugikan banyak orang yang dilakukan oleh seorang Ketua Dusun (KADUS) di wilayah Desa Banyuasih, Kecamatan Cugudeg, Kabupaten Bogor.
Tindakan diluar dugaan yang dilakukan Oknum KADUS kepada masyarakatnya yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH), juga merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kini menjadi Bantuan Sosial Pangan (BSP) pun tidak luput ia perdayai.
Terkuaknya kejadian tersebut lantaran adanya 4 (empat) orang KPM yang menjadi korban dan berencana melakukan proses upaya hukum. Keseriusan itu dilihat dari adanya surat pernyataan yang dibuat para KPM tersebut, pada Kamis 11 November 2021.
“Telah terjadi tindakan diluar keinginan kami (KPM, PKH) yaitu dipotong hak kami dari dana bantuan sosial pemerintah yang bersumber dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Batuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Sosial Pangan (BSP) oleh atas nama Sa alias So,” demikian bunyi surat aduan (17/11/21) dari masyarakat kampung Panunggangan (KPM) ke pihak Kantor Hukum Sona Pernandi SH & CO.
Didalam isi aduan tersebut di sebutkan bahwa adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yaitu penyalahgunaan jabatan oleh oknum KADUS, demgan mengambil kartu ATM/KKS dan pin tanpa seijin pemilik mutlak, melakukan transaksi debit atau tarik tunai, hingga meminta atau menerima atau mengambil hak orang lain dengan cara di paksa.
Sunguh ironis seorang KADUS bisa melakukan tindakan terhadap masyarakat miskin yang semestinya dia bantu, baik dengan tenaga, pikiran ataupun materi, tetapi malah melakukan pengambilan paksa sejumlah uang yang bersuber dari program bantuan sosial pemerintah dengan nominal pantastis. Hal ini terlihat dari sepenggal kejadian yang di ungkapkan narsum berinisial (PA).
“Pas beres yang di kasih ke Bu E (60) hanya Rp. 450.000,- padahal total yang akhirnya saya ketahui Rp.1.350.000,- yang hak saya malah gak ada sama sekali, padahal saldonya Rp. 550.000,- sementara yang Bu KA dan EN masing-masing di ambil Rp. 150.000,- pas saya tanyakan ke dia (KADUS) katanya, kami punya utang ke pemerintah. Ya saya bingung, kok kami punya hutang ke pemerintah !, hutang apa ya !,” ucapnya kepada awak media Sorotrakyat.com.
Tambah nyalagi bahwa, “sementara ke KPM lain nya masing-masing Rp. 50.000,- belum lagi di potong biaya administrasi Rp. 10.000,- ya jadi Rp. 60.000,- per KPM,” tutup nya. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj