Sorotrakyat.com | Kota Bogor – DPRD Kota Bogor mengeluarkan pernyataan sikap terkait keberadaan GLOW Kebun Raya Bogor (KRB), Senin (29/11).
Pernyataan sikap yang dikemukakan pada rapat paripurna internal ini pun disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang hadir pada rapat paripurna internal.
Pernyataan yang dibuat secara tertulis ini, ditujukan ke Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, terdapat empat poin yang dituangkan.
Atang menerangkan, pernyataan sikap ini dikeluarkan karena keberadaan GLOW KRB menimbulkan polemik ditengah masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan dan sosial budaya.
“Sehubungan dengan pembangunan GLOW KRB Kota Bogor yang telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan dan sosial budaya, maka dengan ini kami menyampaikan sikap kami,” ujar Atang.
Pada poin pertama, DPRD Kota Bogor memandang bahwa pengembangan dan pengelolaan KRB harus mempertahankan karakter dan identitas Kota Bogor sebagai Kota Pusaka yang menjaga kelestarian alam dan warisan budaya.
Poin kedua, DPRD Kota Bogor meminta kepada BRIN untuk mengevaluasi secara menyeluruh terhadap pengelolaan KRB, termasuk memutuskan atau mengkaji ulang kerja sama dengan swasta demi terjaganya lima fungsi KRB yaitu konservasi, penelitian, edukasi, wisata, dan jasa lingkungan.
Poin ketiga, DPRD Kota Bogor meminta kepada BRIN agar semua kebijakan terkait pengelolaan KRB memperhatikan kearifan lokal, tingkat sosial ekonomi masyarakat, dan pelestarian lingkungan serta budaya.
“Poin keempat, DPRD Kota Bogor meminta kepada BRIN dan PT MNR untuk menghentikan program dan kegiatan GLOW dan memastikan lima fungsi Kebun Raya Bogor berjalan secara seimbang dan proporsional, serta menjaga cagar budaya di lingkungan Kebun Raya Bogor,” tutup Atang. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj