Bogor  

Ops Yustisi Polsek Gunung Sindur Minimalisir Pelanggaran Protkes

Sorotrakyat.com | Bogor – Melalui operasi yustisi Polsek Gunung Sindur bersama Instansi terkait pastikan kegiatan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat ( PPKM ) Level 3 di wilayah gunung Sindur berjalan dengan baik pada (30/11)

Sesuai dengan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/376/Kpts/Per-UU/2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 3 di wilayah kabupaten Bogor, sejumlah kebijakan pun di berlakukan untuk mengurangi mobilisasi masyarakat, dalam upaya mencegah adanya protokol kesehatan.

banner 325x300

Sejumlah titik-titik keramaian yang rawan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pun tak luput dari patroli yang dilakukan Satgas Penanganan Covid19 Kecamatan gunung sindur.

Kapolsek Gunung Sindur AKP Birman mengungkapkan dalam operasi yustisi bersama instansi terkait yang tergabung dalam Satgas Covid19 ini kita akan terus lakukan secara rutin. Sebagai langkah meminimalisir terjadinya pelanggaran protokol Kesehatan.

“Secara rutin kami memberkan himbauan kepada masyarakat untuk dapat terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari, guna meminimalisir penularan Covid19,” tutupnya. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Baca Juga:  Pasca Rakernas, DPD SWI Bogor Raya Gelar Rapat Internal "komitmen modal dasar dalam organisasi"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *