Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 539/Kep.795 – Ekon Tahun 2021 tentang Pengangkatan Direktur Operasional dan Dewan Pengawas BPR Bank Kota Bogor. Dewan Pengawas (Dewas) dan Direktur Operasional (Dirops) Perumda BPR Bank Kota Bogor melakukan penandatanganan kontrak kinerja dan surat pernyataan di Bluefin Resto, Jalan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Selasa (30/11/2021).
Berdasarkan hasil seleksi yang telah dilakukan, Direktur Operasional (Dirops) Perumda BPR Bank Kota Bogor 5 tahun ke depan dipercayakan kepada Tommy Indra Gunawan menggantikan Budi Sulistyo.
Selain Dirops, ada tiga Dewas Perumda BPR Bank Kota Bogor, dua di antaranya yakni Bhima Irsi Faliandri sebagai Ketua Dewas dan Euis Risnawati merupakan wajah lama yang diangkat kembali. Sedangkan Dani Rahadian diangkat menjadi Dewan Pengawas melalui hasil seleksi.
Dalam penandatanganan tersebut, Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah didampingi Direktur Utama (Dirut) Perumda BPR Bank Kota Bogor, Ibrahim dan Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bogor, Dewi Kurniasari serta jajaran.
Dalam arahannya, Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengungkapkan, dengan penandatanganan yang dilakukan membuat direksi Perumda BPR Bank Kota Bogor menjadi lengkap.
“Alhamdulillah sudah lengkap, istilahnya kaki-kaki sudah kuat dan kokoh. Kinerja Perumda BPR Bank Kota Bogor sebelumnya sudah baik. Kedepan dengan yang baru, dengan kemampuan dan kapabilitas serta kinerjanya diharapkan menjadi kekuatan untuk mempertahankan kinerjanya,” katanya.
Sebab kata dia, kedepan tantangan akan semakin besar dan berat dibandingkan dengan sebelumnya yang harus berkompetisi dengan bank-bank lain dengan teknologi informasi dalam memperebutkan pasar dan sebagainya.
“Saya percaya dengan kekompakan dan komitmen ditambah pengalaman yang sudah ada dan juga teknik komunikasi dengan para nasabah serta yang lainnya mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik,” harapnya.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bogor, Dewi Kurniasari melaporkan penandatanganan kontrak kinerja dan surat pernyataan menjadi kewajiban dari amanat Kemendagri Nomor 37 Tahun 2018.
“Jadi kontrak kinerja dan surat pernyataan merupakan janji untuk mencapai target kinerja Bank Kota Bogor. Disamping itu juga menjadi indikator penilaian direksi dan dewan pengawas selama masa jabatan yang bersangkutan dan tentunya harus sesuai dengan rencana bisnis dari Perumda BPR Bank Kota Bogor,” katanya.
Dirops Perumda BPR Bank Kota Bogor, Tommy Indra Gunawan menyatakan, pada intinya pihaknya ingin membawa Perumda BPR Bank Kota Bogor 5 tahun ke depan menjadi lebih maju. Kemudian bisa memberikan kontribusi dalam bentuk dividen secara maksimal untuk Pemkot Bogor. (red)
Editor & Penerbit : Den.Mj