Kadis Dukcapil : Sertifikat Vaksin Bukan Syarat Utama Urus Adminduk

Sorotrakyat.com | Buntok – Sertifikat atau surat vaksin bukan syarat utama untuk mengurus adminitrasi kependudukan. Demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Barito Selatan, Nyamei Tumbai. Jumat (3/12/2021).

Nyamei Tumbai mengatakan, pihaknya hanya mengimbau kepada masyarakat bahwa dalam rangka mendukung percepatan vaksinasi karena target pada akhir Desember minimal 70 persen.

banner 325x300

Berdasarkan data, bahwa pencapaian vaksinasi di Barsel pada saat ini kurang lebih 54 persen. Jadi masih ada 16 persen lagi yang harus dikejar agar memenuhi target 70 persen dimaksud. Sebagai bentuk dukungan percepatan vaksinasi, lanjut dia, pihaknya membuat himbauan kepada masyarakat bahwa pada saat mengurus adminitrasi kependudukan, dia meminta menunjukan sertifikat vaksin.

“Namun sertivikat vaksin tersebut bukan menjadi syarat dalam mengurus adminitrasi kependudukan,” beber dia.

Ia menjelaskan, contohnya jika masyarakat belum divaksin mengurus Adminduk pihaknya meminta agar mengurusnya keluarga yang sudah divaksin.
Namun jika keluarganya juga belum divaksin, pelayanan tetap jalan. Hanya saja yang bersangkutan tidak boleh masuk.

“Kita tetap melayani kepegurusannya, namun yang bersangkutan menitipkan berkasnya atau menunggu diluar,” jelas dia.

Ia menegaskan artinya ada atau tidak ada sertifikat vaksin tetap dilayani atau tidak mempengaruhi pelayanan terhadap bersangkutan.

(Herman)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Baca Juga:  Disdukcapil Family Fest 2023, Dekatkan Pelayanan Warga Urus Dokumen Kependudukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *