PPKM Level 3 Dibatalkan, “Tetap Tahan Diri dan Jangan Euforia Berlebih”

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Pemerintah pusat resmi membatalkan rencana penerapan PPKM level 3 saat libur natal dan tahun baru (Nataru) 2021. Menanggapi ketentuan ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Said Muhammad Mohan, meminta warga Kota Bogor tetap menjaga diri dan tidak merayakan Nataru dengan euphoria berlebih.

“Meski PPKM level 3 dibatalkan, penerapan peraturan terkait beberapa pembatasan kan tetap diterapkan. Jadi saya imbau agar warga Kota Bogor tidak merayakan dengan euphoria berlebih,” kata Mohan, Selasa (7/12).

Tak hanya itu, Mohan juga meminta Pemerintah Kota Bogor mengejar realisasi capaian vaksinasi yang sudah ditetapkan sebagai target. Dimana pada Desember ini, ditargetkan, capaian vaksinasi di Kota Bogor sudah menyentuh angka 90 persen.

Hal ini menurut Mohan, menjadi ikhtiar guna mencegah terjadinya penyebaran dan lonjakan kasus Covid-19. Ditengah adanya isu varian corona baru yang sedang menyebar di luar negeri.

“Capaian target vaksinasi harus tetap dikejar. Agar ikhtiar kita untuk mencegah penyebaran Covid-19, bisa terwujud dan Kota Bogor bisa kembali normal,” ujar Mohan.

Sedangkan, dari sektor pemulihan ekonomi, Mohan menilai pembatalan PPKM level 3 ini bisa menjadi momentum bagi para pengusaha hotel, resto, tempat wisata dan tempat hiburan untuk kembali meraup pendapatan.

Nantinya, sektor-sektor pajak tersebut pun dinilai oleh Mohan akan memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor, yang tentunya akan digunakan untuk pembangunan Kota Bogor pasca pandemi.

“Ya ini harus bisa jadi momentum juga bagi pemulihan ekonomi dari sektor pariwisata ya. Karena kita ini kan Kota Bogor adalah kota jasa. Sehingga kami berharap pembatalan PPKM level 3 bisa mendongkrak pendapatan dari sektor pariwisata, seperti hotel, restoran dan tempat hiburan,” ungkap Mohan.

Terpisah, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Lia Kania Dewi mengungkapkan, untuk realisasi sektor pajak restoran saat ini sudah menyentuh Rp98 miliar dan pajak hotel Rp57 miliar. Sedangkan untuk sektor pajak hiburan masih jauh dari realisasi, dimana pajak yang didapat hanya sebesar Rp5 miliar atau 25 persen dari capaian target.

Rendahnya pajak dari sektor hiburan ini diungkapkan oleh Lia dikarenakan tempat hiburan seperti bioskop, tempat hiburan air dan karoke tutup selama pelaksanaan PPKM dari awal tahun hingga pertengahan tahun lalu.

“Pajak hiburan memang rendah, karena memang kondisi PPKM sepanjang 2021. Tempat-tempat hiburan bioskop, water park jungle dan karoke banyak beberapa bulan tutup dan kondisi sekarang karoke juga masih low pendapatannya. Sehingga pajak hiburan diprediksi tidak bisa tercapai,” ujar Lia.

Namun, dengan adanya pembatalan penerapan PPKM level 3, Lia optimis masih bisa mendapatkan kontribusi dari pajak hiburan di sisa akhir tahun ini. “Realisasi pajak hiburan di Desember, paling nanti ada masuk, sehingga mudah-mudahan bisa sampai tingkat ketercapaian 30 persen,” pungkasnya. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Exit mobile version