Wow Keren ! Pasar Gunung Batu Bersertifikat SNI dari Kemndag RI

Sorotrakyat.com | Kota Padang Panjang – Pasar Gunung Batu yang berlokasi di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor kini telah tersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia. Penyerahan sertifikat dilakukan langsung di Rumah Dinas Wali Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (8/12/2021).

Sertifikat SNI untuk Kota Bogor diterima Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim yang diserahkan Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Jerry Sambuaga.

banner 325x300

Usai menerima sertifikat SNI, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menjelaskan, bahwa Pasar Gunung Batu merupakan satu dari dua pasar di tingkat Provinsi Jawa Barat yang sudah memperoleh sertifikat SNI dari Kemendag.

“Dan pada hari ini, Pasar Gunung Batu dan 6 pasar lainnya dari ribuan pasar se-Indonesia mendapat sertifikat SNI. Hingga saat ini pula di Indonesia baru sekitar 60-an pasar yang telah bersertifikasi SNI. Hari ini Bogor dan 6 Kota/Kabupaten lain yang memenuhi syarat SNI,” jelas Dedie.

Bukan mudah mendapat sertifikasi SNI tersebut. Melainkan, banyak hal yang harus diperhatikan. Kata Dedie, pasar yang berhak mendapat sertifikat SNI harus memiliki ketentuan yang sesuai dengan standar.

“Ketentuannya antara lain, memiliki fasilitas zona komoditi, penunjang lain seperti ruang laktasi, pengelolaan kebersihan dan keamanan serta manajemen pengelolaan yang sesuai standar,” sambungnya.

Ke depan, Dedie juga berharap semua pasar di Kota Bogor memiliki standar yang sama. Sehingga kualitas dan kenyamanan masyarakat bisa bertambah saat berkunjung ke pasar rakyat yang ada di Kota Bogor.

Untuk diketahui, bahwa sehubungan dengan telah dilaksanakan pendampingan penerapan SNI 8152:2021 Pasar Rakyat, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyelenggarakan kegiatan Penganugerahan SNI Pasar Rakyat kepada tujuh pasar rakyat.

Baca Juga:  Eka Wardhana Resmi Pimpin FOPI Kota Bogor 2021-2025, Ini Yang Akan Dilakukannya

Yaitu Pasar Padang Panjang, Pasar Bauntung, Pasar Gantung, Pasar Paddy’s Market, Pasar Gentan, Pasar Cisalak, dan Pasar Gunung Batu yang dikelola langsung Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor.

Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir menambahkan, Pasar Gunung Batu merupakan satu dari dua pasar rakyat yang ada di Jawa Barat yang mendapat sertifikat SNI. Sertifikasi itu, kata Muzakkir, melewati serangkaian proses panjang dan tak mudah.

“Kita akan tetap mengupayakan agar semua pasar di Kota Bogor bisa memiliki SNI. Memang standar untuk mendapatkan SNI itu agak berat, tapi itu tantangan kita. Namun dengan pengalaman, kita jadi tahu apa yang harus kita siapkan,” kata Muzakkir.

Sertifikasi itu menjadi pemicu semangat untuk pembenahan pasar rakyat di Kota Bogor. Termasuk upaya revitalisasi – revitalisasi yang akan dilakukan secara merata. Pasalnya, revitalisasi menjadi bagian dalam syarat sertifikasi SNI untuk pasar rakyat.

“Karena revitalisasi itu mengikuti aturan SNI. Seperti harus adanya ruang menyusui atau laktasi, dan akses pasar yang ramah untuk disabilitas. Juga SOP untuk keamanan dan kebersihan lainnya,” jelasnya. (Red)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *