Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Kerukunan Warga Bogor (KWB) dan Pengadilan Agama Kota Bogor menggelar Isbat Nikah Massal batch 3.
Wali Kota Bogor, Bima Arya menyerahkan secara simbolis menyerahkan buku nikah, Kartu Keluarga (KK), E-KTP dan Akta Kelahiran kepada 43 pasangan di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Sabtu (11/12/2021).
“Ini ikhtiar bersama dari Pemerintah Kota dibantu pengurus KWB dan kantor Pengadilan Agama untuk memberikan kepastian persamaan hak warga negara,” ujar Bima Arya.
Dia mengatakan, peserta isbat nikah massal ini sudah sah menikah secara agama, namun belum tercatat. Melalui isbat nikah massal ini pernikahan mereka difasilitasi, dibantu agar bisa dicatatkan sah secara negara sehingga mereka semua bisa memperoleh semua fasilitas dari pemerintah. Mulai dari bantuan sosial, bantuan pendidikan, program kesehatan dan lainnya.
“Jadi ini untuk memuliakan warga, menghormati, memenuhi hak-hak semua warga melalui pencatatan sebagai bagian dari dokumen-dokumen negara,” terangnya.
Pihaknya akan secara bertahap menggelar kegiatan ini baik melalui Pengadilan Agama atau pun bersama organisasi lainnya.
“Jadi nanti kita alokasikan untuk menambah kegiatan isbat nikah massal,” katanya.
Sekretaris KWB, Anita Primasari Mongan mengatakan, ada 53 pendaftar isbat nikah massal, 43 pasangan berhasil mengikuti sidang isbat. Sementara, 10 pasangan tidak lolos karena berbagai alasan, mulai dari tidak hadir, tidak ada wali nikah atau tidak mempunyai surat cerai.
“Ini kami gelar setiap tahun dan semuanya gratis. Setiap tahun kami baru bisa mengalokasikan anggaran untuk 50 peserta, namun dari jumlah pendaftar tidak semua peserta lolos verifikasi,” jelasnya.
Ketua Komisi DPRD Kota Bogor ini menyebutkan, satu pasangan membutuhkan alokasi dana sekitar Rp 370 ribu, biaya ini hanya untuk mencatatkan sidangnya saja, belum administrasi lainnya. Tak ayal banyak warga Kota Bogor yang masih belum mendaftarkan pernikahannya karena terkendala ekonomi, ada juga yang belum paham atau pernikahannya tidak direstui.
Padahal mendaftarkan pernikahan sangat penting untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah.
“Untuk peserta yang belum lolos kami beri kesempatan untuk membereskan persyaratannya, nanti kekurangan hal kecil akan kami bantu. Mereka sangat terbantu banget dengan adanya isbat nikah massal ini dan sudah banyak yang antri untuk isbat selanjutnya,” katanya. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj