PUBLIKASI KINERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOGOR TAHUN 2021

Sorotrakyat.com | Bogor – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan tugas pembantuan, hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 90 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan. Adapun fungsi Dinas Pendidikan sebagaimana perbub tersebut yakni :

Kadisdik Kab Bogor Juanda Dimansyah, S.E, M.M
Sekdisdik Kab Bogor Hartono Anwar, S.Sos, M.Si

1.perumusan kebijakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
2.pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
3.pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

banner 325x300

4.pelaksanaan administrasi dinas;
5.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.

Dalam mensukseskan program Pancakarsa Bupati Bogor yakni, Bogor Cerdas. Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor telah menyelenggarakan beberapa program yakni ;

Guna meningkatkan RRLS daerah, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menjalin kerjama sama dengan Pondok Pesantren (Ponpes) yang berada di daerah. Program ini berfungsi untuk memudahkan dan memberikan akses layanan pendidikan dan materi akademik bagi para santri untuk menunjang pendidikannya. Dengan menyiapkan sarana pembelajaran dengan teknis proses belajar melalui PKBM dilaksanakan pada lokasi pondok pesantren, dengan demikian para santri bisa mengenyam pendidikan agama dan umum dalam waktu yang bersamaan, tanpa harus keluar dari lingkungan pondok pesantren. Program tersebut berkembang pesat pada tahun 2021 ini sebanyak 41 lembaga PKBM di 26 Kecamatan telah menjalin kerjasama peningkatan kualitas akses pendidikan di 121 Pondok Pesantren di Kabupaten Bogor :


(Caption Foto : Kunjungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor ke salah satu pondok pesantren)

Porgram layanan pendidikan Inklusif dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk memberikan pemerataan dan kesamarataan layanan pendidikan baik formal ataupun non formal bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam mengenyam jenjang pendidikan yang berkualitas. Program ini diterapkan di semua jejang pendidikan mulai dari TK/PAUD, SD, SMP dan hingga Pendidikan Non Formal (PNF) di Kabupaten Bogor.

(Pelatihan dan Pendampingan Program Inklusif Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor di tingkat kecamatan)

Guna memaksimalkan layanan pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor secara berkelanjutan melakukan pembinaan dan pelatihan penguatan kompetensi bagi tenaga pendidik dan kependidikan pada semua jenjang mulai dari tingkat Paud/TK, SD, SMP dan Pendidikan Non Formal. Dalam pelaksanannya Dinas Pendidikan menjamin pemberian materi hingga pada proses pelatihannya para peserta mendapat penguatan kompetensi yang berkualitas langsung dari para narasumber ahli dalam bidangnya masing-masing.
a. Porgram pelatihan dan pembinaan keterampilan kompetensi ini dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor bagi tenaga pendidik jenjang Paud atau Non Formal dengan tujuan meningkatkan kualitas pedagogic guru dalam mengembangkan metode ajar yang kretaif, efektif, efisien dan menyenangkan bagi peserta didik Non Formal atau Paud. Dengan menggabungkan kemampuan parenting serta peningkatan bahan ajar baik dalam satuan pendidikan serta lingkungan sosial.

Baca Juga:  Jembatan Otista Diperlebar, Resmi Dibuka Presiden Jokowi
(Caption : Narasumber kegiatan Bimtek sedang memaparkan materi pada peserta kegiatan Pelatihan dan pembinaan keterampilan kompetensi tenaga pendidik Paud)

b. Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang Sekolah Dasar


Upaya pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (continuing professional development) atau CPD para PTK menjadi salah satu kegiatan utama yang dapat dilaksanakan. Kegiatan CPD PTK salah satunya melalui kegiatan pengembangan diri dengan mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek), workshop dan kegiatan kolektif PTK. Pembinaan PTK diharapkan berkelanjutan dengan mengacu pada Permeneg PAN dan RB nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Setelah Pemerintah menerbitkan UU Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen, kemudian memberikan tunjangan sertifikasi kepada guru, tidak serta merta meningkatkan mutu pendidikan, sebab mutu pendidikan tidak hanya dihasilkan oleh guru yang sejahtera, melainkan oleh guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang baik, atau disebut sebagai guru professional

(Caption : Ratusan tenaga pendidik jenjang SD sedang mengikuti kegiatan Pembinaan Replikasi dan Diseminasi Program Bermutu Jnejang SD Tahun 2021)

c. Bimbingan Teknis Replikasi dan Diseminasi Program BERMUTU
Upaya memfasilitasi pendidik untuk selalu memperoleh pengetahuan dan keterampilan tentang isu-isu terkini menjadi salah satu program Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melalui kegiatan Pemerataan Kuantitas dan Kualitas pada Kegiatan Perhitungan dan Pemerataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dilaksanakan melalui Bimbingan Teknis Replikasi dan Diseminasi Program BERMUTU. Program Replikasi dan Diseminasi (REPDIS) BERMUTU merupakan komitmen dan konsistensi pemerintah daerah Kabupaten Bogor dalam keberlanjutan program sebelumnya untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Program BERMUTU (Better Education through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading) atau Peningkatan mutu pendidikan melalui peningkatan kompetensi dan kinerja guru.

(Caption : Jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mengisi kegiatan Bimtek Replikasi dan Diseminasi Program Bermutu Jenjang SMP Tahun 2021)

Selain melakukan penguatan dalam bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melakukan pembinaan sekaligus pelatihan penguatan manajemen kelembagaan yang bertujuan untuk memaksimalkan peran dan fungsi lembaga pendidikan yang akuntabel, transparan, dan berkualitas dalam menyediakan layanan pendidikan bagi masyarakat daerah.

Baca Juga:  Tindaklanjuti Aspirasi Warga, DPRD Kota Bogor Mediasi Persoalan Warga BMW Dengan Pihak Developer

a. Bimtek Pengelolaan Dapodik

DAPODIK adalah suatu konsep pengelolaan Data Pendidikan yang bersifat Relational dan Longitudinal, sehingga program-program pembangunan pendidikan dapat terarah dan akan mempermudah dalam menyusun perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan pendidikan dalam rangka peningkatan Mutu Pendidikan yang Merata dan Tepat Sasaran.
(Caption Foto : Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor secara berkelanjutan melakukan pedampingan dan pelatihan pengelolan manajemen kelembagaan)

B. Penggunaan Sistem Informasi Realisasi dan Keuangan Sekolah (SIRKAS)

Aplikasi SIRKAS ini diluncurkan untuk mengantisipasi perkembangan aturan main pelaksanaan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang saat ini telah mengalami pembaharuan secara signifikan. Aplikasi SIRKAS bersifat Web-based Aplication, dengan Full Online System, dimana APlikasi ini membutuhkan koneksi internet untuk dapat digunakan. Namun demikian aplikasi ini sudah dirancang sedemikian rupa sehingga kemungkinan- kemungkinan terjadinya error sudah diperkirakan dan sudah diantisipasi sebelumnya. Terlebih dengan adanya perubahan pedoman pengelolaan Keuangan BOS, terutama dalam penyusunan RKAS, aplikasi ini telah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan tersebut. Dimana aplikasi Sirkas ini telah memenangkan penghargaan sebagai Karya Inovasi dari DPR-RI Tahun 2019.

(Caption Foto : Cover awal halaman web aplikasi SIRKAS Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor)

Sebagai bentuk perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal ini Dinas Pendidikan mengadakan program
bantuan insentif bagi tenaga pendidik dan kependidikan honorer (Non PNS) yang dipetakan dari lama masa mengabdi, sebagai motivasi dan bentuk rasa terimakasih pemerintah atas jasa dan pengabdian dalam proses layanan pendidikan daerah.

a. Insentif Tenaga Pendidik dan Kependidikan Honorer

    Pemberian dana instentif bagi tenaga pendidik dan kependidikan honorer pada jenjang SD dan SMP dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membantu peningkatan kesejahteraan yang terdiri dari ;
Besaran bantuan insentif tenaga pendidik dan kependidikan honorer dibagi menjadi tiga katagori yang diantaranya, untuk masa bakti 2-5 tahun mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 ribu, masa bakti 5,5-12 tahun mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp 850.000 ribu, dan bagi yang masa baktinya lebih dari 12 tahun mendapatkan sebesar Rp. 1.100.000 ribu rupiah yang dibayarkan perbulan dengan penyaluran secara non tunai ke rekening perbankan masing-masing penerima.
b. Insentif Guru Paud
Guna meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga pendidik di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bogor dan sebagai program Pancakarsa Bupati Bogor, dilaksanakan pula pemberian dana insentif kesejahteraan tenaga pendidik Paud dengan penerima sebanyak 6.250 orang dengan besaran bantuan senilai Rp. 2.4 Juta pertahun yang dibagikan dalam dua tahap per-enam bulan dan disalurkan melalui rekening perbangkan penerima.
(Bupati Bogor, Ade Yasin dan Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan sedang berofoto bersama para guru Paud dalam program peluncuran Kartu ATM Pancakarsa)
Sebagai bentuk pemerataan pendidikan dan menciptakan layanan pendidikan yang universal bagi masyarakat daerah. Bupati Bogor melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang berkerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Bogor, menyelenggarakan bantuan stimulan sebesar Rp. 45 juta bagi 200 lembaga Madrasah di Kabupaten Bogor yang terdiri dari ;

a. Gambaran Umum Layanan Satuan Pendidikan Kabupaten Bogor.

b. Layanan Pendidikan Kabupaten Bogor Pada Masa Pandemi Covid-19
Adanya pandemi Covid-19 berdampak besar terhadap kondisi pendidikan di daerah. Layanan pendidikan pembelajaran tatap muka terpaksa terhenti dan mengakibatkan adanya penurunan kualitas pemaparan pembelajaran kepada pesreta didik. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan telah melakukan berbagai upaya untuk tetap menjaga serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan pada masa pandemi yang diantaranya :
Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) / daring yang memungkinkan peserta didik menerima layanan kegiatan belajar dari tenaga pendidik melalui aplikasi virtual.
  1. Penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas bagi satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan dan telah menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan yang diverifikasi oleh Satgas Covid-19 daerah.
Baca Juga:  Raperda Perlindungan Dampak Pinjol Kota Bogor Gagal Disahkan
(Caption Foto : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor sedang meninjau pelaksanaan PTM Terbatas di salah satu sekolah)
(Caption Foto : Penerapan protokol kesehatan ketat di satuan pendidikan pada pelaksanaan PTM Terbatas)
(Sumber Data : Sub Program dan Pelaporan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2021)

Sebagai mendukung pencapaian Pancakarsa Bogor Cerdas, serta menunjang kualitas pembelajaran peserta didik dalam menempuh pelayanan kegiatan belajar mengajar. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melakukan serangkaian pengembangan sarana fisik bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai berikut :

1. Kegiatan Pembangunan Fisik Jenjang Sekolah Dasar (SD) Tahun 2021

2. Kegiatan Pembangunan Fisik Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2021

SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOGOR
(SAKEDIK) Penerapan teknologi informasi dalam pengolahan data pegawai saat ini mutlak diupayakan semenjak keterdesakan akan kebutuhan informasi yang aktual serta akurat dalam pengambilan keputusan. Mengingat pentingnya pengelolaan data pegawai tersebut, maka peningkatan kualitas pengelolaan kepegawaian melalui implementasi sistem informasi manajemen kepegawaian merupakan salah satu prioritas dalam tahapan pengembangan e-government. Wilayah Kabupaten Bogor merupakan wilayah yang sangat luas dan memiliki 40 kecamatan yang terdiri dari sekolah-sekolah baik itu Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama. Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memiliki pegawai ASN yang sangat banyak karena membawahi sekolah-sekolah SD Negeri dan SMP Negeri di tiap kecamatan yang kurang lebih terdapat 8.710 orang Pegawai Negeri Sipil (data bulan Desember 2020). Hal tersebut mengakibatkan sulitnya mengelola data pegawai dalam skala besar.
Tujuan dibangunnya aplikasi SAKEDIK:

Pengelolaan sistem database kepegawaian berbasis web pada jenjang Sekolah Dasar (1.543 SD Negeri dan 1 TK Negeri), jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu berjumlah 6.993 orang serta jenjang Sekolah Menengah Pertama (88 SMP Negeri dan 15 SMP Satu Atap) berjumlah 1.717 orang.

Penyediaan database kepegawaian terhadap kebutuhan pemenuhan data usulan penilaian angka kredit (DUPAK), data usulan kenaikan pangkat regular dan kenaikan pangkat penyesuaian/ujian dinas, data kenaikan gaji berkala (KGB), data batas usia pensiun (BUP) serta data kebutuhan dan penempatan (mapping) Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Kondisi yang diharapkan dengan adanya aplikasi “SAKEDIK” dapat terkelolanya sistem informasi manajemen kepegawaian yang terintegrasi secara lengkap, akurat, dan mandiri sehingga tercipta penatakelolaan kepegawaian yang baik dan dapat dijadikan bahan penyusunan kebijakan serta peningkatan kinerja organisasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

(Caption : Tampilan website SAKEDIK Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor)

(Advetorial)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *