Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Sebanyak 2800 (dua puluh delapan ribu) warga Kota Bogor dipastikan gagal mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) tahun anggaran 2021. Hal ini pun mendapatkan sorotan dari Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, dimana ia menyayangkan tidak terserapnya anggaran yang sudah disiapkan oleh DPRD Kota Bogor.
“Ini sangat disayangkan karena masyarakat tidak bisa mendapatkan manfaat dari anggaran yang sudah kami siapkan dan percayakan ke Dinas Sosial (Dinsos),” ujar Atang, Jumat (7/1).
Atang mengungkapkan anggaran untuk BLT ini sudah disiapkan oleh DPRD Kota Bogor dengan menggunakan anggaran refocusing di tahun anggaran 2021. DPRD Kota Bogor sendiri menyisir anggaran penghematan sebesar Rp19 miliar dari anggaran Dewan untuk dialokasikan ke beberapa pos belanja strategis, salah satunya BLT.
“Alhamdulillah cukup banyak anggaran 2021 yang kami sisir dan dihemat untuk membiayai program yang lebih penting. Baik itu untuk BLT warga terdampak covid, program perbaikan infrastruktur wilayah, maupun bantuan sosial tidak terencana. Di saat ada sebagian warga yang belum tersentuh bantuan pemerintah akibat covid, justru anggaran tersebut tidak terserap. Sungguh mengecewakan”, jelas Atang.
Ia berharap anggaran yang kini menjadi SILPA ini bisa disertakan laporan dan keterangan tertulis terkait penjelasan tidak terserapnya anggaran.
“Kami akan meminta laporan tertulis kenapa anggaran ini tidak terserap. Salahnya dimana. Kalau masalah aturan ataupun persyaratan administrasi, bisa dijelaskan apa saja masalahnya. Agar ke depan bisa diperbaiki dan tidak terulang lagi,” ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Said Muhammad Mohan, menceritakan duduk perkara terjadinya kegagalan penyaluran BLT ini. Ia mengklaim terjadi kelalaian di pihak Dinsos Kota Bogor yang lambat dan tidak cepat dalam melakukan verifikasi dan evaluasi (Verval) penerima bansos.
“ini merupakan kesalahan Dinsos Kota Bogor yang lamban melakukan verval. Kami tentu sangat kecewa dan tidak dapat menerima kebijakan anggaran yang sudah kami siapkan malah tidak terserap dan masyarakat tidak bisa menerima,” ujarnya.
Padahal menurut Mohan, penyaluran BLT APBD Perubahan 2021 ini sudah sesuai dengan Peratuan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 64 tahun 2021 tentang petunjuk penetapan APBD. Dimana didalamnya perlu disiapkan anggaran untuk Jaring Pengamanan Sosial (JPS) sebagai bentuk penanganan Covid-19.
Namun, nasi sudah menjadi bubur, Mohan pun mau tidak mau harus merelakan SILPA dari pos anggaran yang seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat ini.
“Tapi, tentu saja, saya akan meminta laporan secara mendetail kenapa ini bisa SILPA dan tentunya ini akan kami jadikan catatan,” pungkasnya. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj