Sorotrakyat.com | Bogor – Pengungkapan terhadap lokasi dan pelaku pembuat obat keras ilegal berhasil di ungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bersama Dit Narkoba Polda Jabar dan Polres Bogor.
Wadir Narkoba Mabes Polri, Kombes Pol Jayadi S.I.K. yang di dampingi Dir Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudradjat S.I.K., M.H dan Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham S.I.K dalam Konferensi Persnya mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terhadap peredaran gelap Obat – obatan keras di wilayah Jabodetabek. yang mana dari hasil penyelidikan tersebut kita dapati seorang tersangka berinisial IW yang merupakan distributor dan pengendalian obat-obat keras ilegal.
Dari hasil penangkapan IW tersebut kita lakukan kembali pengembangan ke wilayah kabupaten Bogor bekerja sama dengan Dit Narkoba Polda Jabar dan Sat Narkoba Polres Bogor. dan di dapati lah sebuah ruko LMC No. 122 yang berada di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor ini, yang di jadikan sebagai tempat memproduksi berbagai macam obat-obatan keras ilegal, berikut pelaku pembuat obat-obatan dan pemilik tempat produksi yakni WD, YN dan AR.
Selain itu terdapat juga dua orang tersangka lainnya yang kita amankan di wilayah Serpong, Kota Tangerang yaitu MS dan BD yang berperan sebagai distributor dan pengedar obat-obatan ilegal di wilayah Tangerang. Sehingga total sebanyak 6 orang tersangka berhasil kita amankan dari wilayah Depok, Bogor, Tangerang.
Kombes Pol Jayadi S.I.K menjelaskan obat keras yang di produksi dan di edarkan secara ilegal tersebut memiliki efek buruk bagi kesehatan. Obat-obatan terlarang ini pun bisa menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, hingga berakibat pada gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, serta halusinasi.
Dalam pengungkapan tersebut pun berhasil di amankan barang bukti berupa Kardus obat-obatan dengan logo AM yang berisikan sekitar 40 ribu butir tablet putih, 2 buah box kontainer berisikan serbuk berwarna kuning, 1 buah box kontainer berisikan serbuk berwarna putih, 1 buah box kontainer berisikan serbuk berwarna merah muda, 5 ribu butir tablet warna putih dengan logo AM, 2 ribu butir tablet warna kuning dengan logo MF, 30 kotak berisikan 3 ribu obat Riklona, 1 buah mesin mixer, 1 buah mesin pengering, 20 ribu butir tablet warna putih dengan logo AM, dan 1 juta butir tablet warna putih.
“Atas perbuatannya para tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 60 Undang- undang No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 197 UU RI NO.36 Tahun 2009 tentang kesehatan subsider pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar subsider 10 tahun penjara. Selain itu para tersangka akan dijerat dengan pasal 60 UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah,” tutupnya. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj