Aksi HMI Bogor Demo Depan Istana Presiden Tuntut Tanggungjawab Jokowi

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – INDONESIA STADIUM 4: GAGALNYA JOKOWI DALAM MELINDUNGI RAKYAT DAN IKLIM DEMOKRASI, demikian PRESS RELEASE yang disampaikan HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (Association of Islamic University Student) CABANG BOGOR yang ditandatangani oleh Yogi Mulyana (Ketua Umum) dan Asep Maulana (Sekertaris Umum) kepada redaksi media Sorotrakyat.com, Jum’at 4 Maret 2022.

Maret 2022 menjadi hampir genap 2,5 tahun pemerintahan Jokowi periode kedua memimpin Indonesia, atau lebih tepatnya 7,5 tahun pemerintahan Jokowi berkuasa. Namun dalam kepemimpinanya, beragam kebijakan justru lahir dan merusak iklim demokrasi Indonesia menjadi kian memburuk. UU Ciptaker, UU Minerba, UU KPK, serta pemindahan IKN merupakan deretan kebijakan kontroversial karena disahkan tanpa kajian dan urgensi yang jelas. Namun abai akan keselamatan hidup rakyat dan berpihak pada kepentingan oligarki.

Indonesia kini sedang dilanda krisis kesehatan. Namun pemerintah justru tidak berfokus pada agenda penyelamatan hidup rakyat. Terbukti dengan berjalannya agenda pemindahan Ibukota Negara yang menghabiskan banyak anggaran, beragam proyek strategis nasional yang merampas hidup warga seperti di Wadas. Serta beragam perampasan tanah, lingkungan dan ruang hidup rakyat lainnya.

Aksi demo yang dilakukan HMI Cabang Bogor diawali dari Tugu Kujang jalan Pajajaran hingga aksi longmarch kedepan Istana Kepresidenan Bogor jalan Ir Juanda Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pada Tahun 2022, pemerintahan Jokowi kian menunjukkan minimnya keberpihakan terhadap kaum kecil, dan terkesan sengaja bermanuver isu yang seringkali membuat blunder, yaitu:

Pertama, penimbunan oleh kartel mafia minyak goreng yang menyulitkan hidup masyarakat. Kelangkaan minyak goreng terjadi di Indonesia akibat penimbunan yang dilakukan oleh beberapa oknum diberbagai daerah. Seperti ditemukannya 1,1juta liter minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang sudah ditimbun dalam beberapa waktu. Akibatnya masyarakat harus mengantri hanya untuk mendapatkan minyak goreng. Sementara itu, upaya pemerintah hanya sampai pada wilayah operasi pasar melalui pembagian minyak goreng.

Kedua, aksi mogok yang dilakukan oleh pedagang daging sapi dan pedagang tahu tempe Se-Jabodetabek yang mengeluhkan akan mahalnya harga daging dan kedelai impor. Para pedagang melakukan aksi mogok dengan tujuan agar pemerintah dapat segera bertindak membantu kesulitan mereka melalui beragam kebijakan strategis. Namun hingga kini, respon pemerintah masih minim.

Ketiga, Dudung Abdurrachman selaku Kepala Staf Aangkatan Darat (KSAD) tidak professional karena statemennya mengundang perdebatan dan sentimen isu agama. Kasus pendiskreditan terhadap tokoh publik Islam yaitu Habib Bahar bin Smith yang berawal dari sengketa dengan Dudung KSAD berpotensi menimbulkan perpecahan didalam kelompok Islam. Selain karena personil yang tidak professional, TNI-AD kini seringkali dibenturkan dengan paham “Islam Radikalisme” yang menyudutkan kelompok Islam sebagai sumber masalah.

Keempat, Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama RI justru menuai polemik terhadap umat Islam karena Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara. Akibat statemennya yang menganalogikan adzan dengan gonggongan anjing, secara serentak beragam kelompok Islam melakukan aksi demonstrasi menuntut Yaqut karena telah menodai Islam. Ungkapan yang tampak disengaja oleh Menteri Agama dan menyasar terhadap umat Islam.

Kelima, Jokowi “jualan” isu radikal kepada jajaran personil TNI-Polri. Jokowi memakai istilah “penceramah radikal” yang menyudutkan umat Islam karena dianggap berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, namun tanpa memberikan definisi radikal “versi Jokowi” kepada publik. Ucapan yang mempropaganda munculnya kebencian dan permusuhan justru dilakukan oleh seorang Presiden tanpa dasar yang jelas.

Keenam, manuver politik dengan digaungkannya gagasan penundaan pemilu oleh elite politik. Ditengah trend kemunduran demokrasi di Indonesia yang kian memburuk, berbagai elite politik justru menginisiasi penundaan pemilu 2024 dengan dalil pemulihan ekonomi. Namun penundaan pemilu tidak hanya melanggar konstitusi, melainkan berbahaya terhadap kondisi iklim demokrasi Indonesia.

Penundaan pemilu tersebut justru akan melanggar konstitusi Pasal 7 Jo 22 E ayat (1) UUD 1945 yang memuat prinsip dan harus ditaati, diantaranya; Pertama, menjamin hak sipil dan politik warga dalam memilih dan dipilih melalui pemilihan umum. Kedua, pembatasan kekuasaan yang berpotensi dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Kedua prinsip diatas tentu harus ditaati oleh pemegang kebijakan serta elite politik untuk menjamin hukum dan demokrasi di Indonesia dapat berjalan dengan sehat. Jika tidak, maka pemerintah justru akan mencerminkan wajahnya yang otoriter dan abai terhadap kedaulatan rakyatnya.

Hal yang perlu diingat bahwa isu penundaan pemilu telah hadir sejak beberapa tahun sebelumnya. Aktor yang terlibat dalam kemunculan isu ini ialah para elite politik yang masuk dalam kabinet Jokowi. Mereka turut serta dalam suksesi pelbagai pengesahan kebijakan UU Ciptaker, pelemahan UU KPK, hingga UU Minerba dan pemindahan IKN. Kendati Jokowi menolak gagasan penundaan pemilu, namun ia membiarkan kalangan elite dibawah kekuasaannya untuk melakukan manuver politik. Sehingga ide penundaan pemilu sangat mungkin sengaja dihadirkan untuk melanggengkan kekuasaannya. Ide penundaan pemilu sejatinya tidak cukup jika hanya ditinjau dari segi konstitusi ataupun ranah normatif-prosedural. Melainkan publik juga mesti menguji keseriusan pemerintah dalam menjamin kedaulatan rakyatnya yang berlandaskan nilai konstitusi.

Maka dari itu, kami Himpunan Mahasiswa Islam – Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Bogor dengan ini menuntut;

  1. Jokowi dan KPPU untuk segera membongkar mafia kartel minyak goreng yang mencekik rakyat!
  2. Kementerian Perdagangan RI untuk segera menyelesaikan polemik impor kedelai dan daging sapi!
  3. Jokowi untuk segera mencopot Dudung Abdurrachman selaku KSAD dan Yaqut Cholil selaku Menteri Agama RI karena tidak professional dan memperkeruh kedaulatan beragama, berbangsa dan bernegara!
  4. Jokowi untuk bertanggungjawab atas propaganda isu radikalisme yang telah dibuat tanpa dasar yang jelas!
  5. Jokowi untuk segera menghentikan segala manuver para elite politik yang menggaungkan penundaan pemilu karena telah melanggar konstitusi dan merusak iklim demokrasi Indonesia! (Red)
  6. Editor & Penerbit : Den.Mj
Exit mobile version