Sorotrakyat.com | Jakarta – Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Wadah Profesi Wartawan Arfendy Siap mengawal proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Diduga peristiwa penangkapan kepada Ketum PPWI Wilson Lalengke oleh Anggota Satreskrim Polres Lampung Timur pada sabtu (12/3) mencerminkan bahwa Demokrasi pers di Indonesia telah mati !.
Dikatakan, dari video yang beredar terhadap penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke yang dilakukan Polres Lampung Timur, sama sekali tidak mencerminkan Profesionalitas sebagai anggota penyidik Polri.
Arfendy menjelaskan, Wilson Lalelengke sebagai salah seorang Ketua Umum Organisasi Wadah Profesi Wartawan, memiliki hak sebagai masyarakat sipil dan dilindungi hak asasinya dihadapan hukum.
Menjadi pertanyaan kita, kata Arfendy, kalo dilihat proses penangkapan dengan durasi waktu yang ekstra cepat, penanganan yang dilakukan aparat Polres Lampung Timur seperti sedang menangani suatu kejahatan luar biasa.
”Miris, Ketum PPWI kok ditangkap seperti penjahat TERORIS kelas kakap,” tukas Arfendy, meminta Kapolri untuk bersikap tegas terhadap tindakan anggotanya di Polres Lampung Timur yang diduga kuat sudah diluar batas kekuasaan atau sewenang-wenangan
Menurut Arfendy, institusi Polri dan pers adalah mitra, bahkan bisa dikatakan sudah seperti saudara kandung dalam perspektif sejarah.
”Mestinya, ini harus dipahami sepenuhnya oleh anggota Polri Se-Indonesia sehingga kedepan tidak akan ada lagi peristiwa, Peristiwa penangkapan seperti yang dialami Wilson Lalengke,” kata Arfendy, di Jakarta, Minggu (13/3/2022).
Lebih lanjut Arfendy mengatakan, pers dan polri adalah mitra sejati yang sudah terikat sejarah panjang, mestinya dalam konteks apapun selalu kedepankan komunikasi yang baik bukan justru bersikap arogansi.
“Apa yang dilakukan dan dinilai pihak Polres Lampung Timur dan Polda Lampung itu kurang elegan, karena menangkap Ketum PPWI Wilson Lalengke secara arogansi,” kata Arfendy.
Terkait penangkapan Wilson Lalengke itu, Ketua Umum. Arfendy akan terus mengawal dan mengawasi proses hukum tersebut. Wilson Lalengke itu warga sipil yang dilindungi UU dan Hak Azasi Manusia.
“Kami minta dari Mabes Polri khususnya Divisi Propam turun tangan meninjau para anggota Polres Lampung Timur, Polda Lampung tersebut,” ungkapnya.
“Jika ada yang mengatakan masyarakat adat Lampung tersinggungan atas apa yang dilakukan Wilson lalengke, apakah masyarakat adat sendiri tidak faham dan tidak sadar apa yang sudah mereka lakukan pasang karangan bunga mengucapkan selamat Kapolres mengkap oknum Wartawan dihalaman didepan Mapolres Lampung Timur untuk provokasi memancing para jurnalis marah,” paparnya.
Diduga oknum Polri kriminalisasi jurnalis terlihat jelas dengan cara pelaksanaan dan penangkapan terhadap Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke tersebut, RJN menyatakan sikap sehagai berikut :
- Presiden RI Ir. H. Jowo Dodo dapat mendesak kepada Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum aparat di Polres Lampung Timur dan Polda Lampung.
- Meminta Kepada Pihak Kepolisian untuk membebaskan Ketum PPWI Wilson Lalengke.
- Menginstruksikan kepada Jajajaran RJN khususnya RJN Lampung dan seluruh Insan Pers untuk bersatu siap siaga dan terus menggalang solidaritas wartawan di Lampung dan seluruh Indonesia.
TIM MEDIA BUSER INVESTIGASI konfirmasi kepada Tim Kuasa Hukum PPWI Teuku Luqmanul Hakim, S.H., M.H. menyebutkan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengikuti proses hukum di Polda Lampung.
Sehingga berita ini di turunkan berdasarkan hasil penulusuran TIM RJN. (TIM/RED)
Editor &Penerbit : Den.Mj