Dudung Berikan Pelatihan dan Pendirian LBH Hidayatullah Kalimantan Tengah

Sorotrakyat.com | Kalimantan Tengah – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Hidayatullah Kalteng bersinergi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah menggelar kegiatan training hukum yang diikuti para guru dan dai se-Kalimantan Tengah yang digelar selama 2 hari di Kampus Madya Pondok Pesantren Hidayatullah, Jl. Danau Rangas, Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) dimulai Sabtu, 16 Sya’ban 1443 (19/3/2022).

Training yang mengangkat tema ” Menyiapkan Guru dan Dai Cerdas Hukum Sebagai Pilar untuk Membangun Kalimantan Tengah Berperadaban” ini dihadiri narasumber Dr. Dudung A. Abdullah. SH, M.Pd.I, selaku Direktur LBH Hidayatullah dan dibersamai advokat muda, Hidayatullah, SH.I, M.Ag.

Direktur LBH Hidayatullah Dudung A. Abdullah dalam keterangannya mengatakan kegiatan training hukum ini bertujuan untuk memberikan wawasan hukum agar guru dan dai bisa melakukan tugasnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

narasumber Dr. Dudung A. Abdullah. SH, M.Pd.I, selaku Direktur LBH Hidayatullah bersama advokat muda, Hidayatullah, SH.I, M.Ag. saat memberikan training hukum di Kampus Madya Pondok Pesantren Hidayatullah Kota Palangkaraya, pada Sabtu 16 Sya’ban 1443 (19/3/2022).

“ini adalah tindakan preventif, agar dai dan guru tidak terjerat kasus hukum,” kata Dudung.

Ditempat yang sama pemateri kedua yakni Hidayatullah, SH.I, M.Ag. yang biasa disapa bang Dayat menambahkan pentingnya bagi pengelola pendidikan, guru dan pengasuh untuk belajar hukum terutama yang berkaitan dengan aturan hukum dalam dunia pendidikan.

Menurut Dayat, diantara yang harus dipahami adalah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Beberapa tema training hukum yang dibahas dalam pelatihan ini antara lain advokasi bagi guru dan dai, guru dan dai dalam ancaman kriminalisasi, mengantisipasi delik hukum UU Perlindungan Anak dalam proses pendidikan dan pembinaan jamaah.

Narasumber pelatihan juga memaparkan seluk beluk hukum berkenaan antisipasi delik hukum UU ITE dalam menggunakan media sosial saat berhadapan dengan hukum serta langkah langkah advokasi kader dan lembaga Hidayatullah.

Deklarasi pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah Kalimantan Tengah kepengurusan tahun 2022-2026.

Salah seorang peserta bernama Musfiroh, guru SD Integral Hidayatullah Palangkaraya mengatakan amat senang bisa mengikuti pelatihan hukum. Selain mendapatkan bekal ilmu dasar dasar hukum, ia juga makin memahami dinamika dan tantangan bagi seorang guru.

“Semua materi trainingnya bagus. Kita jadi lebih waspada dalam mendidik dan bermedia sosial,” kata Musfiroh.

Ketua DPD Hidayatullah Pulang Pisau, Sujarwanto, pun mengutarakan hal yang serupa. Ia mengaku bersyukur dapat menjadi salah satu peserta pelatihan yang digelar intensif 2 hari tersebut.

“Alhamdulillah, menambah wawasan tentang hukum sehingga dapat memilih pola pendidikan yang lebih baik,” kata Sujarwanto.

Acara yang dirangkai dengan tarhib Ramadhan ini diakhiri dengan deklarasi pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah Kalimantan Tengah kepengurusan tahun 2022-2026. Penerima mandat pendirian LBH Hidayatullah Kalteng KH Muiddin Nur Robbani, S.Sos.I dan ditunjuk sebagai pengurus LBH Kalteng yaitu Muhammad Usamah sebagai ketua.

Usamah dibantu wakil direktur bidang non litigasi dan bidang edukasi Muhammad Muttaqin, wakil direktur bidang ligitasi dan bidang administrasi dijabat oleh Bayu Koeswandono, SH. Serta Kisman Maku sebagai pembina dan Muhammad Yunus AF sebagai pengawas. (DAA/DR)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Exit mobile version