Penghargaan Wajib Pajak, Dedie Tekankan Pajak Untuk Pembangunan Lebih Baik

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghargaan kepada para Wajib Pajak tahun 2020 dan 2021 yang ada di Kota Bogor. Terutama dari sektor jasa, seperti hotel, restoran dan mitra Bapenda lainnya.

Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana di Arch Hotel, Senin (28/3/2022).

banner 325x300

Pemberian penghargaan ini diharapkan menjadi pemicu untuk menambah kontribusi dalam pembangunan.

“Situasi dua tahun terakhir ini merupakan situasi yang sulit. Tapi Insya Allah dengan upaya kita bersama untuk melaksanakan economic recovery dan economic rebound, mudah-mudahan kita bersama bisa keluar dari pandemi,” ungkap Dedie.

Namun melihat kenyataan yang lalu, memang Kota Bogor mengalami banyak penurunan pendapatan. Padahal Pemkot Bogor optimis di tahun 2020, capaian pendapatan pajak daerah bisa mencapai Rp. 1 Triliun. Hanya memang tidak bisa dipungkiri dan tidak bisa dihindarkan, pandemi sangat memukul.

Pajak Pembangunan Satu (PB1) yang dibayarkan ke pemerintah, lanjut Dedie, merupakan titipan dari masyarakat untuk membangun Kota Bogor kearah yang lebih baik lagi.

“Pembangunan kita membutuhkan biaya, banyak sekali harapan masyarakat. Jadi tolong titipan ini dijaga dan dikontribusikan ke pemerintah daerah. Begitupun kemudian internal pemerintah daerah juga harus memperhatikan sektor pendapatan ini. Karena pendapatan Kota Bogor ini hanya dari PB1, yaitu pajak hotel, restoran, perparkiran dan pajak hiburan,” urai Dedie.

Sehingga, pesan Dedie kepada para pelaku usaha Wajib Pajak agar melaporkan secara jujur. Untuk kemudian bisa ditindaklanjuti oleh Bapenda secara agresif lagi dari sisi ekstensifikasinya. Dipastikan juga pajak yang masuk jumlahnya sesuai dengan ketentuan.

“Ada aplikasi yang dititipkan di teman-teman pengusaha untuk menjadi alat ukur yang memudahkan. Tinggal KPP Pratama dengan Bapenda saling berkoordinasi. Supaya pajak tidak membingungkan masyarakat, mana PB1 dan PPN,” jelasnya.

Baca Juga:  Tudingan Pengkolektifan KKS Penyebab Kesemerawutan KPM di E-warung Ike Batu Tulis, Tuai Tanggapan Keras Sekertaris Komisi IV DPRD Kota Bogor

Menurutnya, kesadaran akan taat pajak ini penting untuk mendukung pembangunan. Layaknya pembangunan rumah sakit, sekolah, dan perbaikan jalan, jembatan serta perbaikan rumah masyarakat yang masih kumuh. Semua anggaran tersebut sedikitnya bersumber dari pajak yang dititipkan masyarakat melalui pelaku usaha dan dikembalikan lagi ke pemerintah dan ke masyarakat.

Ditempat yang sama, Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana melaporkan, kegiatan penghargaan kepada Wajib Pajak dan mitra pendukung merupakan kegiatan wajib setiap tahunnya. Terakhir penyelenggaraan serupa dilangsungkan pada tahun 2019 dengan tajuk ‘Anugrah Wajib Pajak 2018’.

“Ini pemberian penghargaan untuk wajib pajak yang memberikan kontribusi bagi Kota Bogor pada era pandemi. Begitu juga kepada para mitra yang memberikan dukungan luar bisa terselenggaranya pendapatan yang ditargetkan setiap tahun melalui APBD,” ujar Deni.

Tujuan dari apresiasi ini, tentunya Pemkot Bogor ingin melihat bagaimana daya tahan dari pada para wajib pajak (pelaku usaha) baik perorangan maupun badan dalam mempertahankan komitmennya. Terutama dalam memberikan kontribusi gotong royong untuk pembangunan di Kota Bogor.

Diketahui bersama bahwa tahun 2020 dan 2021 kondisi pandemi Covid-19 sangat membutuhkan biaya. Baik untuk penanganan kesehatan maupun penanganan pendukung lainya.

Ada beberapa kriteria pemberian penghargaan sesuai dengan Surat Keputusan Walikota bogor No. 973/Kep104-Bapenda2022 “Pemberian Penghargaan Kepada Wajib Pajak Daerah dan Mitra Pendukung Pengeolala Perpajak Daerah di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020 & 2021.

Yakni kontribusi pembayaran terbesar, pembayaran selalu tepat waktu, tidak melewati jatuh tempo, memberikan laporan omset setiap bulan dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan atau teguran terkait pembayaran pajak.

“Keempat kriteria tersebut kami pilih wajib pajak dari 8 jenis pajak yang dikelola oleh Bapenda. Secara keseluruhan ada 9 jenis pajak kecuali pajak penerangan jalan yang tidak kami berikan penghargaan. Jadi semua jenis pajak ini kami berikan penghargaan beserta setiap kategorinya. Jadi misalkan hotel di setiap kategori hotelnya, begitu juga restoran beserta kategorinya,” beber Deni.

Baca Juga:  234 SC Kota Bogor Dukung Perayaan HUT RI Ke 79 di Rusunawa Menteng Asri

Terakhir kata Deni, peran pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini terus meningkat seiring dengan kondisi economic recovery dan economic rebound yang sekarang sudah mulai dirasakan. Pendapatan pajak maupun PAD tahun 2021 yang lalu sudah mulai meningkat, dibanding penurunan pada tahun 2020 yang lalu.

Dengan kondisi tersebut maka pada tahun 2022 tentunya kami sangat mengharapkan kondisi yang sangat kondusif dalam perekonomian di Kota Bogor. Sehingga pencapaian target di 2022 bisa diraih sesuai dengan target.

“Dimana target yang ditetapkan kurang lebih sebesar Rp 774 Miliar untuk pajak daerah dan ini target yang paling tinggi dalam sejarah Kota Bogor. Sedangkan PAD-nya ditargetkan Rp 1,110 Triliun. Itu target yang memang cukup menantang untuk kita realisasikan di tahun 2022 ini,” jelas Deni.

Pemberian penghargaan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kepala Cabang BJB Kota Bogor, Kepala Kantor Pertahanan Negara Kota Bogor, Ketua PHRI Kota Bogor, dan Anggota DPRD Kota Bogor. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *