Ketua DPRD Panggil Disdik dan BKAD, Perihal 486 Gaji Guru Honorer Belum Terbayarkan

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Belum terbayarkannya gaji atau honor untuk guru honorer tingkat SD dan SMP se-Kota Bogor yang bersumber dari Dana BOS APBN, menjadi perhatian khusus Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto. Bersama dengan Komisi IV DPRD Kota Bogor, Atang memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Rabu (6/4).

Berdasarkan hasil rapat, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Hanafi menjelaskan bahwa belum terbayarkannya gaji yang bersumber dari BOS APBN dikarenakan Juklak dan Juknis dari Kemdikbud baru turun pada pertengahan Februari. “Kami baru bisa melakukan sosialisasi, bimtek kepala sekolah, serta proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di tingkat sekolah setelah juklak juknis dari kemendagri keluar. Setelah RKAS selesai, baru diinput kedalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Insya Allah tahapan tersebut sudah kami upayakan diselesaikan semaksimal mungkin”, jelas Hanafi.

banner 325x300

Menanggapi hal tersebut, Atang meminta kepada Disdik dan BKAD untuk mempercepat proses administrasi yang dibutuhkan. “Kami minta akhir pekan ini bisa diselesaikan. Tahapan sudah di BKAD, untuk itu segera proses adminsitrasinya dan upayakan Jum’at besok atau maksimal Senin depan sudah pencairan. Kasian para guru honorer kita. Mereka sudah bekerja maksimal tapi 3 bulan belum gajian. Apalagi, hari ini kebutuhan hidup semakin besar,” ujar Atang.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Disdik Kota Bogor, ada sekitar 486 guru dan tenaga pendidik yang belum mendapatkan gaji atau honor sejak awal tahun. Atang meminta agar kedepannya, kasus seperti ini tidak lagi terjadi. Sehingga, berdasarkan hasil rapat tersebut disiapkan dua skenario penggunaan BOS APBN untuk tahun kedepannya.

Skenario pertama, jika anggaran dana BOS APBN sudah jelas besarannya sebelum penetapan APBD Kota Bogor, Atang meminta agar pihak sekolah dan disdik mempercepat penyusunan RKA dan penginputan anggaran ke SIPD.

Baca Juga:  Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Jokowi: Pemerintah Hormati dan Segera Laksanakan Putusan

Sedangkan untuk skenario kedua, jika anggaran dana BOS APBN masih tidak jelas besarannya seperti yang terjadi pada penyusunan APBD Kota Bogor 2022, maka juknis yang akan digunakan adalah juknis tahun sebelumnya.

“Dengan dua skenario ini kita berharap bahwa tahun depan tidak terulang lagi masalah molornya pencairan gaji guru honorer. Termasuk, opsi untuk memasukkan honor atau gaji guru ini ke dalam APBD Kota Bogor, sedangkan BOS dialokasikan penuh untuk operasional,” pungkasnya.

Dilokasi yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar menyampaikan Komisi IV sebelumnya juga telah menggelar rapat dengan DIsdik Kota Bogor terkait isu belum terbayarkannya gaji guru ini. Karnain menyampaikan akan memantau terus progress pencairan, termasuk kesiapan proses pencairan tahun depan agar tidak kembali terulang.

“Kami akan pantau terus progress hasil rapat tadi, baik tentang target pencairan maupun pengawalan terhadap pelaksanaan pencairan awal tahun depan agar tidak mengalami keterlambatan. Hasil kordinasi Disdik dengan Kemendikbud, juklak juknis tahun sebelumnya bisa dijadikan acuan untuk proses adminsitrasi berikutnya,” tutup Karnain. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *