Kali Sadang Tercemar, Bamboo Foundation Desak PJ Bupati Bekasi Lakukan Class Action Terhadap Perusahaan Pembuang Limbah

Sorotrakyat.com | Kabupaten Bekasi – Aliran air kali sadang tercemar membuat warga sekitar pasar Rengas Villa Mutiara Jaya Cibitung resah, pasalnya tercemarnya Kali Sadang tidak hanya terjadi satu dua kali, namun sering terjadi.

Terkait hal tersebut, Inspeksi mendadak pun dilakukan Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan ke Kali Sadang Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung sangatlah tepat.

banner 325x300

Dalam sidaknya Bupati Bekasi Dani Ramdan didampingi oleh Setda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Eman Sulaeman dan juga Camat Cibitung Encun Sunarto.

Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyampaikan bahwa memang saat ini warna air Kali Sadang sudah tidak merah lagi. Tetapi menurut penuturan dari beberapa warga, selalu saja sering terjadi sewaktu-waktu.

Sebelumnya memang ramai di berbagai pemberitaan bahkan menjadi viral di media sosial terkait air Kali Sadang berubah menjadi merah karena diduga akibat tercemar limbah industri.

“Ya, indikasinya seperti itu karena memang di hulu sungai tersebut ada pabrik. Tetapi saat ini masih dalam penyelidikan dan investigasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi,Kami sudah intruksikan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan pengawasan. Baik melalui patroli rutin ataupun menggunakan alat monitor seperti CCTV,” ungkapnya.

“Mudah-mudahan dengan tindakan ini, para pengelola kawasan industri tidak sembarangan lagi membuang limbah pabriknya ke aliran sungai, karena mereka sekarang berhadapan dengan kami,” tegas Dani.

Di kesempatan sama, Direktur Kajian Strategis Bamboo Foundation, Dedi Kurniawan, Ssos menyampaikan, “kami sebagai lembaga kontrol sosial mewakili masyarakat meminta kepada Bapak Dani Ramdan yang saat ini menjabat sebagai PJ Bupati Bekasi untuk melakukan class action terhadap perusahaan pembuang limbah yang mengakibatkan tercemarnya aliran kali sadang,” katanya.

Baca Juga:  Kemenkumham Apresiasi Implementasi HAM di Kota Bogor

“Fund and Restore merupakan solusi tepat bagi perusahaan yang melakukan tindak pidana dengan membuang limbah sembarangan ke kali atau sungai, orang bekasi terkenal biar ngomongnya nyablak tapi ramah terhadap orang, saking ramahnya kadang kita diinjak-injak, artinya begini, setelah mereka oknum perusahaan melakukan tindak pidana dengan membuang limbah sembarangan apakah mereka bebas gitu saja dengan mengganti water treatment?. Sama ALLAH aja mereka berani dengan mencemari alam-NYA apalagi dengan kita,” tegas pria yang akrab disapa John Smokers.

“Setelah mereka terbukti melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat Kabupaten Bekasi,alangkah baiknya jika dilakukan gugatan perdata. Berapa tahun mereka sudah melakukan pencemaran lingkungan, berapa tahun mereka sudah menyengsarakan masyarakat Bekasi,” Imbuhnya.

Dedi menambahkan, “Exon saja bisa menang lakukan gugatan perdata, kapal tunker shell untuk biaya pemulihan puluhan juta dollar, masa kita tidak dapat mencontoh perihal tersebut yang mana hasil dari gugatan tersebut dapat kita manfaatkan untuk perbaikan atau restorasi linngkungan yang sudah dirusak oleh perusahaan nakal tersebut,” ujarnya.

“Sekali lagi kami mendesak dan berharap kepada para pemangku kebijakan dan stakeholder terkait lainnya, khususnya PJ Bupati Bekasi untuk lakukan class action atau tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang telah mencemari dan merusak lingkungan di Kabupaten Bekasi agar mereka tidak nakal lagi alias jera,” tutup Dedi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *