Kapolsek Citeureup Lakukan Restorative Justice Kasus Pencurian Tabung Gas 3 Kg

Sorotrakyat.com | Bogor – Seorang pria berinisial E melakukan pencurian tabung gas 3 kg yang di salah satu warung yang berada di Perum Indogreen Desa Gunungsari, Kabupaten Bogor, Minggu (12/6/22).

Diketahui pelaku yang berpura-pura membeli rokok, ketika melihat situasi pemilik warung lengah, pelaku langsung melancarkan aksinya mencuri tabung gas 3 kg yang berada di warung tersebut.

banner 325x300

Namun naas, aksi pelaku diketahui oleh pemilik warung, dan pelaku berhasil diamankan warga di Kantor Desa Gunungsari.

“Dari kejadian tersebut, pelaku menyesali perbuatannya dan berdasarkan Program Bapak Kapolri untuk menerapkan Restorative Justice serta tidak bersifat transaksional,” kata Kapolsek Citeureup Kompol Eka Candra SIK., kepada awak media Sorotrakyat.com, selasa (14/06).

Masih kata Eka, “untuk itu Polsek Citeureup dalam menagani kasus ini mempedomani Perpol 8/2021 ttg Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restorative Justice,” ujarnya.

“Sehingga kejadian tersebut diselesaikan secara musyawarah dengan menghadirkan keluarga tersangka, RT, RW serta unsur-unsur desa yang akhirnya pemilik warung memaafkan kejadian yang dilakukan pelaku,” pungkasnya. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Baca Juga:  Kemenkumham Apresiasi Implementasi HAM di Kota Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *