Hina Nama Nabi ! Cafe Holywing Ternyata Jual Miras Bukan Bajigur

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Akibat dari peluncuran program promo minuman beralkohol gratis bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria di Cafe Holywings. Sejumlah masyarakat mendatangi cafe tersebut dan mengancam Walikota Bogor Bima Arya diminta mengundurkan diri bila tak mampu menutup cafe tersebut.

Ratusan umat Islam menuju Resto Elvis yang berafiliasi dengan Holywing. Dengan menuntut agar segera penutupan pada Cafe tersebut, dan manajemen meminta maaf pada seluruh umat Islam.

banner 325x300

“Ini sudah jelas tindakan penistaan kepada umat Islam. Nama Muhammad dijadikan nama promo minuman beralkohol. Katanya dulu kata Bima Arya Cafe mesti jual minuman Bajigur, ternyata terang-terangan jual minuman alkohol diatas 5 persen,” kata sejumlah pendemo di depan halaman Holywing, Sabtu (25/06/2022).

Tampak para pendemo terlihat gram atas program promo cafe Holywing minum beralkohol gratis bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria di Cafe tersebut. “Lebih baik turun dari jabatan Walikota Bogor, jika tidak berani menutup Cafe penista agama ini,” ujar mereka.

Diwaktu yang hampir bersamaan, jajaran Forkopimda Kota Bogor akhirnya melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke outlet dan resto Elvis eks Holywings di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, pada Sabtu 25 Juni 2022 siang. 

Dari hasil sidak ternyata ditemukan minuman keras (miras) dalam sebuah gudang yang berada di belakang outlet Elvis. Miras tersebut yang diiklankan oleh Holywings di Jakarta dalam promosi Miras Gratis dan melukai hati umat Islam atas promo tersebut.

Dari temuan miras tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor langsung menyegel lokasi outlet Elvis eka Holywings dan seluruh areanya. Penyegelan dilakukan Walikota Bima Arya didampingi Kapolresta Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dan Dandim 0606 Letkol Inf Ali Akhwan.

Baca Juga:  Disperumkim Baru Penuhi 4 Persen RTH, Bapemperda DPRD Kota Bogor Evaluasi Perda

“Pemkot Bogor memberikan tindakan tegas dan menjatuhi sanksi sesuai aturan Perda terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Elvis eks Holywings ini,” ungkap Bima kepada awak media.

“Elvis yang berafiliasi dengan Holywings Jakarta ini, akan disegel dalam jangka waktu 14 hari kedepan dan dibekukan IMB nya,” tegas Bima.

Sementara Kapolresta Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam kasus ini telah ditetapkan 6 tersangka dalam promosi iklan Miras gratis dari Holywings.

Ia mengatakan, pihaknya geram karena ditemukan penjualan miras diatas 5 persen di outlet Elvis eks Holywings tersebut.

“Elvis ini tidak mematuhi aturan karena berjualan miras diatas 5 persen. Kami mendukung penutupan, penyegelan hingga nanti pencabutan IMB nya,” pungkas Susatyo. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *