Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Bandung, Negara Hadir Berikan Keadilan dan Persamaan di Depan Hukum

Bupati DS, ‘Ini cara kami perangi penyalahgunaan napza di Kabupaten Bandung’

Sorotrakyat.com | Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Jabar Asep N Mulyana, Jaksa Agung RI Burhanuddin dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD resmikan Balai Rehabilitasi Napza (narkotika, psikotropika, dan obat terlarang) Adhyaksa yang berlokasi di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, pada Jumat (1/7/2022).

banner 325x300

Dalam sambutannya, Bupati Dadang Supriatna menyampaikan, kehadiran Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa merupakan upayanya dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Ini merupakan bagian dari upaya besar menyelamatkan masa depan generasi muda kita. Untuk itu, kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung, mari kita bersinergi untuk stop penggunaan dan penyalahgunaan narkoba mulai dari sekarang,” tegas bupati.

Bupati yang akrab disapa Kang DS itu berharap, keberadaan balai rehabilitasi dapat meningkatkan kepedulian masyarakat Kabupaten Bandung akan bahayanya terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Pasalnya, hingga saat ini pecandu di Indonesia semakin bertambah setiap harinya.

“Penyalahgunaan dan kejahatan yang berkaitan dengan narkoba akan menimbulkan penyakit sosial dan kejahatan. Oleh karena itu, tiada pilihan, kecuali kita bersatu padu, bersama-sama mencegah dampak buruk dari benda haram ini,” terang Kang DS.

Dadang menjelaskan, nantinya Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa akan berfungsi sebagai sarana untuk memberikan layanan rehabilitasi yang berkualitas kepada penyintas narkoba.

Adapun program sasarannya merupakan korban penyalahgunaan narkotika, yang mendapatkan rujukan dari pihak kedua pada perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang mendapat pendekatan keadilan restorative.

Dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, keadilan restorative dilaksanakan dengan menerapkan penghentian penuntutan tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi.

Baca Juga:  Tetapkan Dua Pembentukan Perda Baru, DPRD Kota Bogor Gelar Paripurna Internal

“Ini juga sekaligus upaya kami dalam mewujudkan visi pembangunan Bandung Bedas, yakni meningkatkan kualitas pembangunan manusia yang merata. Dengan begitu, balai rehabilitasi ini nantinya mampu menjadi alternatif penyelesaian perkara khususnya penyalahgunaan narkotika, sehingga para penyintas tidak hanya diberi efek jera melalui masa hukuman, tetapi juga dapat dipulihkan seperti sedia kala,” harapnya.

Sementara itu, Kajati Jawa Barat Asep N Mulyana menerangkan, pembangunan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa merupakan wujud bentuk kehadiran negara dalam memberikan keadilan dan persamaan di depan hukum (Equality Before the Law).

“Bagi mereka yang memiliki biaya bisa menjalani rebab, tapi bagi masyarakat yang tidak memiliki dana terpaksa mereka harus memilih masuk penjara. Oleh karena itu, Jaksa Agung mendorong kita semua untuk memperhatikan masyarakat menengah ke bawah agar sama sama mendapat keadilan,” jelasnya. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *