Forkopimda Kota Bogor Tetapkan MIAH Status Konflik, 90 Hari Kedepan Upaya Rekonsiliasi

Forkopimda menggelar rapat bersama DPRD yang diwakili oleh unsur pimpinan DPRD dan ketua fraksi-fraksi, Rabu (27/7/2022) di Gedung DPRD Kota Bogor.

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Forkopimda Kota Bogor menggelar rapat bersama DPRD Kota Bogor yang diwakili oleh unsur pimpinan DPRD Kota Bogor dan ketua fraksi-fraksi, Rabu (27/7/2022) di Gedung DPRD Kota Bogor.

Rapat tersebut beragendakan konsultasi dan koordinasi terkait penetapan status konflik sosial yang terjadi akibat adanya pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Kecamatan Bogor Utara.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi dan konsultasi, Wali Kota Bogor, Bima Arya menjelaskan, diambilnya langkah penetapan status konflik sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 ini berdasarkan hasil pemantauan di lapangan yang menunjukkan adanya potensi konflik sosial yang besar.

“Forkopimda atas persetujuan DPRD, menyepakati, menetapkan status konflik di lokasi tersebut, sehingga forkopimda melakukan langkah-langkah yang terukur di sana untuk menghentikan semua kegiatan dan mengikhtiarkan terjadinya islah, musyawarah untuk mufakat,” jelas Bima Arya.

Lebih lanjut, Bima Arya pun menerangkan bahwa penetapan ini diambil untuk dilakukan intervensi secara fisik untuk memperbaiki tanggul yang ada di sekitaran pembangunan masjid, karena dinilai rawan longsor.

“Ini adalah untuk keselamatan warga di sana. Sesegera mungkin kami akan turun di sana untuk menghentikan aktivitas di sana, dan memberi kesempatan pada dinas PUPR untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Sambil tentunya kami mengupayakan mediasi dengan semua yang ada. Tentu kami ingin agar persoalan ini selesai, warga bisa menerima pihaknya juga bisa berkomunikasi dengan baik dengan warga,” jelasnya.

Konferensi pers Forkopimda Kota Bogor bersama Ketua DPRD Kota Bogor, Rabu (27/7/2022) di Gedung DPRD Kota Bogor.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor memberikan persetujuan kepada Wali Kota Bogor untuk melakukan langkah penanganan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

“Pada intinya kami memberikan persetujuan kepada Wali Kota Bogor untuk melakukan langkah sebagaimana yang telah diatur didalam UU nomor 7 tahun 2012, agar utamanya mencegah terjadinya konflik sosial, bahkan konflik fisik. Karena ini yang tidak kita harapkan,” ujar Atang.

Dengan adanya status konflik sosial ini, pria yang akrab disapa Kang Atang berharap adanya titik terang untuk menyelesaikan masalah melalui proses musyawarah dan mediasi, sehingga tercapainya mufakat.

“Kami mempercayakan kepada pak Wali Kota dan jajaran forkopimda lain. Bahwa tentu berdasarkan informasi di lapangan bisa menganalisa situasi serta langkah apa yang perlu dilakukan,” ungkap Atang.

“Yang terpenting tidak terpecah konflik sosial dan konflik fisik. Kita adakan satu jeda untuk mediasi dan musyawarah sehingga terjadi islah, pembangunan bisa terlaksana dan dimanfaatkan bersama-sama,” tutur Atang.

Menambahkan, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa akan ada pengamanan bersifat netral di sekitaran lokasi selama status konflik sosial berlaku selama 90 hari ke depan.

Ia pun menekankan bahwa dengan adanya penetapan status konflik sosial ini, memiliki tujuan untuk melakukan musyawarah dan mufakat.

“Jadi ini bukan untuk menghentikan kegiatan untuk tidak membangun masjid tersebut, tetapi dalam rangka musyawarah dan mufakat sehingga tidak terjadi disinformasi di masyarakat. Justru ini adalah awal 90 hari ke depan kami akan berusaha melakukan upaya rekonsiliasi bagi kedua belah pihak,” tegasnya. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Exit mobile version