Sejumlah Dosen di Kota Bogor Jadi Korban Penipuan Investasi Usaha Ratusan Juta Rupiah

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Tiga Orang Dosen di sebuah Perguruan Tinggi Swasta yang ada di Kota Bogor, masih-masing bernama Aldi (30), Intan (40) dan Devy (35) diduga menjadi korban penipuan Investasi usaha yang dilakukan seseorang berinisial LM.

Merasa curiga selama tiga bulan dipermainkan oleh LM dan hanya dihibur dengan berbagai alasan, ketiga Dosen yang mengajar di Kampus sekitar kawasan empang ini akhirnya meminta bantuan Kantor Hukum DRDR untuk membantu menyelesaikan masalah yang menimpa mereka.

banner 325x300

DR. Dudung A. Abdullah, SH selaku Pimpinan Kantor Hukum DRDR membenarkan jika 3 orang dosen yang sedang mengalami masalah tersebut menghubungi kantor hukumnya untuk minta didampingi guna mencari keadilan.

Dari keterangan yang sampaikan oleh Kuasa Hukum ketiga Dosen yang merasa menjadi korban penipuan investasi usaha tersebut, kepada awak media Sorotrakyat.com dikantornya menjelaskan kronologi kejadian hingga uang investasi pun tak kunjung dikembalikan LM.

“Awalnya LM beberapa kali menghubungi Devi guna menawarkan investasi Usaha di perusahaan miliknya dengan nama PT. SDS yang berkantor di kawasan Islamic Village Tangerang Banten. Diperusahaan tersebut, LM berposisi sebagai Komisaris, hal itu terlihat dari Akta Notaris Pendirian Perusahaan yang ditunjukan LM kepada Devy. Untuk meyakinkan Devy, LM juga menunjukan MoU antara PT. SDS dengan Korpri Kota Bogor, dimana dalam MoU tersebut PT. SDS ditunjuk sebagai Penyedia sembako bagi ASN dilingkungan Kota Bogor,” ungkap DR. Dudung A. Abdullah, SH., Kamis (4/8/2022).

Selanjutnya, “LM meyakinkan Devy untuk menanamkan uangnya pada Program SEMBADA, penyediaan sembako ASN Kota Bogor tersebut dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan, dengan iming-iming bagi hasil sebesar 10% setiap bulan dari modal yang ditanamkan. Merasa yakin dengan berkas-berkas yang ditunjukan LM akhirnya Devy tergoda untuk menanamkan uang sebesar 200 juta pada program yang ditawarkan LM,” sambungnya.

Baca Juga:  Tim Catur Kabupaten Bogor Raih Juara Umum Kejurda Catur Jawa Barat

“Merasa investasi yang pertama lancar dan mendapat keuntungan, Devy kemudian mengajak dosen lain yang bernama Aldi dan Intan untuk turut menanamkan modal. Mereka berdua kemudian turut menanamkan karena melihat Devy yang sudah lebih dahulu bergabung. Aldi dan Intan masing-masing menanamkan modal sebesar 100 juta rupiah pada Januari 2022 dan April 2022. Merasa modalnya selama ini lancar mendapat bagi hasil dari LM, kemudian Devi menanamkan lagi modalnya sebesar 200 juta pada bulan Maret 2022. Total Uang mereka yang diinvestasikan sebesar 600 juta rupiah,” katanya.

“Masalah muncul pada bulan Mei dimana LM tidak memberikan uang keuntungan yang dijanjikan sebesar 10% kepada mereka bertiga. Merasa tidak enak kepada Aldi dan Intan, karena mereka berdua diajak oleh Devy untuk berinvestasi, akhirnya devy memberikan dana talangan sebesar 20 juta untuk Aldi dan Intan dengan menyampaikan kepada LM. Namun ternyata kejadian berlanjut pada bulan juni, LM tidak lagi memberikan bagian keuntungan sebagaimana yang dijanjikan, akhirnya Devy terbuka kepada Aldi dan Intan bahwa yang sebelumnya ditalangi dia dan LM tidak memberikan bagian keuntungan,” jelasnya.

“Mereka bertiga mencari kejelasan kepada LM namun tidak pernah mendapat kepastian. Bahkan akhirnya Aldi, Intan dan Devy meminta uang pokoknya kembali karena sudah jatuh tempo dan menurut perjanjian harus dikembalikan kepada mereka bertiga oleh LM, akan tetapi LM terus berkilah dan menyampaikan akan mengganti dana mereka sambil menunggu investor lain yang akan masuk. LM juga menjanjikan akan mengganti dengan hasil penjualan rumah warisan keluarganya didaerah Cicurug Sukabumi,” paparnya.

Pimpinan Kantor Hukum DRDR juga menegaskan bahwa, “kami sudah menyiapkan Tim Hukum untuk mendampingi kasus tersebut, unsur-unsurnya sudah kena pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 (empat) tahun,” jelas Dudung dengan didampingi Tim Hukum lainnya yakni Winda Stionix, SH dan Fahrul Ramadhan, SH, MKn.

Baca Juga:  Total 604 Warga Binaan Lapas Paledang Kelas II A Bogor Dapat Remisi, 3 Orang Langsung Bebas

“Segera kita akan ambil langkah hukum dari mulai somasi, membuat LP serta tahapan lainnya,” tambah Fahrul.

Sementara Aldi sebagai korban berharap kasus ini bisa segera mendapat jalan keluar.

“Saya berharap pelaku segera mengembalikan dana yang menjadi hak kami sebelum langkah hukum ditempuh. Selain itu, saya juga berharap masyarakat lebih berhati-hati saat mau berinvestasi, jangan sampai peristiwa yang kami alami menimpa masyarakat yang lain,” harap Aldi.

Setelah berita ini diterbitkan pihak PT. SDS dan inisial LM belum bisa dikonfirmasi dan memberikan tanggapan nya. (DR)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *