Sorotrakyat.com | Bogor – Kanit 4 Jatanras Sat Reskrim Polres Bogor Iptu Gastari S.Trk amankan Seorang pria berinisial HEH (34), pria yang berstatus sebagai karyawan di sebuah perusahaan di wilayah kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor tersebut lantaran mengelapkan dana milik perusahaan.
Hal tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit, yang mana dalam audit yang di lakukan tersebut di ketahui bahwa salah satu karyawannya yakni HEH telah menggelapkan uang setoran dari para konsumen yang seharusnya di setorkan ke pihak perusahaan.
Pihak kepolisianPolres Bogor yakni Iptu Gastari S.Trk yang memimpin dan yang melakukan penyelidikan terkait kasus penggelapan tersebut pun berhasil mengamankan pelaku HEH yang telah melarikan diri ke kampung halamannya di provinsi NTT.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan dari pengungkapan tersebut pihaknya pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 berkas audit internal, surat pengangkatan karyawan atas nama pelaku, slip gaji pelaku dan 52 faktur putih sales invoice.
“Atas perbuatannya pelaku ini kan kita kenakan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj