Demo Wartawan Tuntut Penjarakan dan Pecat Oknum Pejabat Pemkab Karawang

Sorotrakyat.com | Jawa Barat – Karawang – Ketua Umum (Ketum) MIO Indonesia AYS Prayogie mengingatkan, kehadiran organisasi perusahaan media online hari ini di Karawang murni sebagai suport kepada dua jurnalis yang mengalami perkusi.

“Sebagai jurnalistik kita memiliki intelektual dan sebaiknya juga menghormati apa kita sampaikan. Soliditas dan kekompakan tetap harus kita jaga,” ucap Yogie.

banner 325x300

Ketum MIO Indonesia didampingi Ketua DPD MIO Karawang Oman Suryaman dan Ketua DPD MIO Purwakarta Teddy Ronal, meminta pernyataan sikap bersama yang mendapat sambutan antusias.

“Penjarakan… Nonaktifkan,” teriak massa aksi damai jurnalis di Pemkab Karawang. “Ya, nonaktifkan. Ia (terduga pelaku) mestinya menjadi bapak, mestinya jadi pengayom tapi kelakuannya keji,” ungkapnya.

Melihat kondisi seperti itu, Ketum MIO Indonesia ini mendesak agar Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana segera menonaktifkan bawahannya demi proses hukum yang sedang berjalan.

Aksi gabungan belasan organisasi wartawan, perusahaan media, ormas dan LSM ini didahului orasi masing masing orator secara bergantian di halaman stadion Singaperbangsa.

Ratusan jurnalis dari berbagai daerah memberi suport terhadap percepatan kasus penganiayaan dan persekusi dua wartawan lokal Karawang yakni Junot dan Zenal Mustapa.

Sayangnya baik bupati maupun wakil bupati menolak menemui wartawan. Sebanyak 10 orang perwakilan massa aksi diterima Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar.

Dihadapan perwakilan massa wartawan, melalui rapat singkat para ketua, Ketua DPRD Karawang sepakat tanda tangani surat berisi menonaktifkan oknum pejabat pemerintah daerah yang menganiaya dan melakukan persekusi wartawan.

Surat penonaktifan itu langsung diantarkan Ketua DPPD ke kantor bupati dan diterima Sektetaris Sekda untuk disampaikan kepada bupati. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Baca Juga:  Masih Ada 'PR' Persoalan Kesehatan Bukan Hanya Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *