Mantan Kadiv Humas Mabes Polri: Sangsi Hukum Seberatnya Oknum Pejabat Pemkab Karawang Pelaku Penganiayaan Wartawan

Sorotrakyat.com | Jawa Barat – Abah Anton Charliyan Mantan Kadiv Humas Polri yang juga merupakan Pimpinan umum di salah satu media online dan Cetak, saat dimintai pendapatnya oleh awak media Sorotrakyat.com tentang telah terjadinya Penganiayaan dan penyekapan serta mencekoki air kencing kepada dua Wartawan di Kabupaten Karawang pun angkat bicara.

“Sudah kita ketahui bersama, bahwa Tugas dan Pekerjaan Wartawan itu dilindungi UU Pers, jangan kan menganiaya Menghalang-halangi saja sudah kena pasal Pidana,” ujarnya, senin (03/10).

banner 325x300

“Sehingga bila ada Awak media yang di siksa dan dianiaya, hal tersebut jelas merupakan suatu Pelanggaran berat bagi siapapun, apalagi seorang ASN(Aparatur Sipil Negara) karena sudah melanggar 2 Kitab UU sekaligus, yakni UU Pers dan UU Pidana Umum,” jelas Anton Charliyan yang pernah menjabat Kapolda Jabar.

Masih kata Abah Anton menegaskan, “saya pribadi sebagai sesama awak Media Mengutuk dan Menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut, sehingga perlu diusut Tuntas pelaku dan aktor intelektual yang ada dibelakangnya,” tegasnya.

“Harus kawal Proses Penegakan hukum ini, agar Pelakunya bisa dikenakan sanksi hukum yang seberat-beratnya, untuk Pembelajaran bagi semua agar kejadian Penganiayaan terhadap Awak Media tidak terulang terus menerus, sehingga ada efek jera yang nyata, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri,” pungkas Abah Anton. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Baca Juga:  Indonesia Terima Surat Kepercayaan Delapan Duta Besar Negara Sahabat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *