DPRD Kota Bogor Cari Solusi Polemik Karyawan Eks PDJT

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – DPRD Kota Bogor, melalui Komisi II dan Komisi IV menggelar rapat gabungan untuk mencari solusi terkait polemik karyawan eks Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) atau yang kini dikenal sebagai Perumda Trans Pakuan, Rabu (26/10).

Rapat gabungan tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata dan dihadiri oleh Ketua Komisi II Edy Darmawansyah, Ketua Komisi IV Karnain Asyhar, anggota komisi II dan IV, Sekretaris Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Plt. Direktur Perumda Trans Pakuan dan 42 orang karyawan eks PDJT beserta tim kuasa hukumnya.

banner 325x300

Rapat berjalan dengan lancar, dimana pihak tim kuasa hukum dari 42 orang karyawan eks PDJT menyampaikan tuntutannya dan dijawab oleh pihak Perumda Trans Pakuan serta dinas-dinas terkait.

Dadang pun menyimpulkan bahwa setelah rapat, pihak DPRD Kota Bogor akan membuat rekomendasi terkait polemik terhadap 42 karyawan eks PDJT. Ia pun berharap persoalan yang saat ini tengah berjalan proses di pengadilan hubungan industrial bisa segera selesai.

“Kami menginginkan permasalahan ini bisa diselesaikan secepatnya dengan cara yang baik dan nantinya kami akan membuat rekomendasi untuk bisa menyelesaikan persoalan ini disamping pengadilan hubungan industrial juga tengah berjalan,” ujar Dadang.

Dilokasi yang sama, Edy mengatakan, Perumda Transpakuan saat ini kondisinya ditinjau dari sudut keuangan sangat tidak memungkinkan bisa menyelesaikan tunggakan gaji para karyawan tersebut, bahkan hal itu diakui oleh Plt Perumda Transpakuan.

“Yang jelas, hal ini tidak boleh berlarut-larut karena akan muncul problem atau masalah baru kalau ini diselesaikan secara cicilan atau bertahap. Bagaimana caranya ini disesuaikan sekaligus dari mana sumber pembiayaannya, itulah yang menjadi tugas Perumda Transpakuan dan Pemkot Bogor,” tegasnya.

Baca Juga:  JAM-Pidum Setujui Lima Pengajuan Restorative Justice

“Saya sekilas dapat informasi, bahwa mereka sudah menerima cicilan. Dalam penerimaan cicilan pasti disampaikan berapa yang di bayar dan berapa yang tersisa. Artinya dapat juga dikatakan bahwa apa yang tertera dalam konsep pembayaran cicilan itu menjadi pedoman,” sambungnya.

Karnain pun menilai, pihak Perumda Trans Pakuan harus bisa menawarkan solusi dan menjaga komunikasi agar titik temu antara hak dan kewajiban bisa ditemukan.

“Mudah-mudahan melalui pertemuan ini kita bisa mendapatkan rekomendasi terbaik agar bisa dilaksanakan oleh kedua belah pihak dan pemkot bogor. Serta DPRD nanti akan mengambil posisi seperti apa dalam rekomendasi hari ini,” kata Karnain.

Ia pun berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi Perumda Trans Pakuan agar lebih tertib administrasi dan menjalankan kegiatan perusahaan dengan memperhatikan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan pengalaman hari ini tidak terulang lagi dengan mengedepankan disiplin, kerapian dan ketertiban administrasi,” pungkasnya. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *