Disebut Menggelapkan Mobil Mewah, Daus Mini Buat LP ke Polres Metro Depok

Sorotrakyat.com | Depok – Komedian yang akrab dengan sapa Daus Mini, membantah tegas melakukan penggelapan mobil mewah, dalam hal ini dirinya mengklaim bahwa rumor yang beredar tidaklah benar, Rabu Malam, (2 November 2022).

Sebelumnya telah beredar rumor tak sedap mengenai sangkutan antara komedian Daus mini dengan salah satu pihak leasing dengan cepat menyebar di salah satu media online. Hal itu diketahui lantaran adanya seorang oknum dengan inisial YPK yang mengatasnamakan kuasa pihak leasing mengatakan pihaknya 4 hari melakukan penelusuran terkait unit mobil mewah tersebut. Serta dikatakannya, telah dijual dan dipindahtangankan kepada pihak lainnya.

banner 325x300

Tak hanya itu, tuduhannya langsung mengarah kepada Ahmad Firdaus yang kerap disapa Daus Mini. Dari kejadian tersebut, Daus Mini pun menggandeng Bam’s Lawfirm & Patners untuk melakukan pembelaan secara hukum dan melaporkannya ke Polres Metro Depok terkait dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya

Usai melakukan proses pelaporan, Daus Mini, mengklarifikasi isu liar hasil pemberitaan yang sempat beredar atas tuduhan yang menimpanya.

“Itu tidak benar adanya, yang namanya unit mobil tetap masih ada, jadi pemberitaan yang ada hoax,” sangkal Daus Mini yang didampingi tim kuasa hukum dan kerabatnya, (02/11).

Terkait sangkutan dengan leasing, Daus juga membeberkan bahwa dirinya tidaklah menghindar dari tanggungannya, tetapi masih dalam proses tahap negosiasi dikarenakan dampak pandemi yang berimbas kepada pekerjaannya.

“Ya, jadi ini buat pembelajaran juga buat yang di posisi saya. Bukan artian kita tidak bisa membayar, kita lagi tahap negosiasi dan kita juga mengalami dampak yang namanya Covid, dimana semua pekerjaan itu di entertaint memang susah. Dan disini makanya pak bambang mau menegosiasi dengan pihak leasing.” paparnya.

Baca Juga:  Dedie Rachim Minta Pramuka Kota Bogor Dukung Program Pendidikan, Kesehatan dan Lingkungan

Ditempat yang sama, Kuasa hukum Daus Mini, Bambang Dwi Hendrolukito ST. SH., menjelaskan perbuatan oknum sudah melakukan tindak pidana sehingga perlunya langkah upaya hukum atas pemberitaan yang disebarkan oleh oknum sehingga mencemarkan nama baik Daus Mini.

“Saya katakan oknum, karena disini mereka tidak mempunyai kapasitas wewenang memberitakan hal tersebut, saya sebagai kuasa hukum dari Daus Mini, disini akan mengambil upaya langkah hukum kedepannya yang sudah jelas-jelas mencemarkan nama baik klien saya dan kita disini diatur dalam Undang-undang ITE pasal 27 dengan mencemarkan nama baik tersebut sudah jelas kena hukum pidananya,” ujarnya.

“Jadi disini, kami tidak akan main-main, yang akan kita laporkan disini adalah pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum tersebut. Mungkin akan melibatkan dari PT. Adira nya. Karena apa ?, tidak semata-mata oknum itu melakukan kalau tidak dikeluarkan SK dari Adira. Karena kami sendiri sedang melakukan upaya negosiasi untuk melakukan pelunasan dengan PT. Adira, tapi kenapa dari PT. Adira selalu mengeluarkan SK dan mengintimidasi klien saya, jadi pada intinya kami sebagai kuasa hukum akan mengambil langkah seadil-adilnya untuk klien saya,” sambungnya.

Tidak hanya itu, Bambang juga menegaskan bahwa Daus Mini tidak bisa dikatakan melakukan penggelapan dikarenakan dalam sudut pandang hukum kendaraan tersebut adalah milik kliennya.

“Dalam hal ini klien saya, saya garis bawahi tidak menggelapkan kendaraan. Karena kendaraan tersebut adalah sah secara hukum adalah milik klien saya, dan disini tidak ada namanya penggelapan. Kalau saya garis bawahi penggelapan tersebut itu sudah suatu statement yang salah, karena mobil sudah jelas mobil atas nama klien saya, BPKB atas nama klien saya, dimana letak penggelapannya ? Itu yang harus di garis bawahi,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Dampak Persoalan PPDB di Kota Bogor, Bima Arya Akhirnya Geser 8 Orang Kepsek SMPN Serta 31 Kepsek SDN Sekaligus Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *