Ribuan Massa Aksi KSPI dan Partai BURUH, Tuntut Presiden Pecat Mentri Tenaga Kerja Sekarang Juga !!!

Sorotrakyat.com | Jakarta – Ribuan massa Buruh dari Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten yang tergabung dalam KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) dan Gerakan Buruh Indonesia bersama PARTAI BURUH menggelar aksi di depan Kantor KEMENAKERTRANS RI, pada Jum’at 4 Oktober 2022.

Dalam aksi unjukrasa tersebut, massa menyuarakan 4 (empat) tuntutan kepada pemerintah yang diantaranya :

banner 325x300
  • TOLAK PHK MASSAL .
  • CABUT OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja .
  • NAIKKAN UMP dan UMK Buruh Indonesia Tahun 2023 sebesar 13% .
  • SYAH KAN RUU PPRT.

Kali ini Aksi KSPI dan Gerakan Buruh Indonesia bersama PARTAI BURUH yang dilaksanakan di Kantor KEMENAKERTRANS RI, dengan alasan MENOLAK dan MELAWAN Konferensi Pers MENAKERTRANS RI yang telah menyampaikan bahwa kenaikan upah Buruh di Indonesia harus tetap berdasarkan formula PP No 36 Thn 2021 sebagai turunan dari OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja .

Buya Fauzi (Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI sekaligus Penanggung Jawab Aksi Nasional PARTAI BURUH) dalam orasinya menyampaikan bahwa hal ini adalah bentuk penghinaan Mentri Tenaga Kerja kepada Buruh Indonesia sebagai sesama manusia.

“PP No 36 Thn 2021 adalah amanat jahat kepada para Pengusaha Hitam di Indonesia untuk tidak menaikkan upah di Tahun 2023,” ujarnya.

“Mentri Tenaga Kerja sudah tidak lagi menghargai Buruh dan Kelas Pekerja di Indonesia, dengan mengeluarkan kebijakan yang merendahkan Buruh Indonesia seperti binatang,” teriaknya.

“Kita menuntut kepada Presiden RI untuk MEMECAT DENGAN TIDAK HORMAT Mentri Tenaga Kerja sekarang juga,” tegasnya.

“Upah naik 13% atau MOGOK NASIONAL !!!, pungkas Buya Fauzi menutup orasinya.

Ditempat yang sama Presiden FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Bung Riden Hatam Aziz dalam orasinya juga menyampaikan, “bahwa aksi pada hari ini adalah bentuk Konsolidasi jelang MOGOK NASIONAL di pertengahan Desember 2022,” ucapnya.

Baca Juga:  Terbongkar! Ekspor Ilegal Kepiting Muda Senilai Rp6 Miliar per Hari 

Intan Indria Dewi selaku Ketua DPD SPN (Serikat Pekerja Nasional) Provinsi Banten menyampaikan, “kami menuntut kepada Pemerintah agar Kaum Buruh tidak hanya menjadi alas kaki bagi para Oligarki, dengan memaksakan kehendaknya memberlakukan OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja sebagai sandaran memiskinkan Kaum Buruh dan Rakyat Indonesia,” ujarnya dalam orasi.

ILHAMSYAH selaku Ketua Umum KPBI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) sekaligus Ketua BAPILU PARTAI BURUH juga meminta Kaum Buruh agar sadar dengan kelasnya sebagai bagian dari Kelas Pekerja demi memenangkan PARTAI BURUH,” ujarnya. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *