Transformasi Digital di Kota Bogor, Ombudsman Harapkan Optimalisasi Pelayanan Publik Terhadap Masyarakat

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengenai transformasi digital dan pelayanan publik yang sudah cukup baik di Kota Bogor.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI, Endro Suswantoro Yahman saat melakukan kunjungan kerja (kunker) Spesifik Evaluasi Pelayanan Publik di Kota Bogor, di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Senin (5/12/2022).

banner 325x300

Endro Suswantoro Yahman menjelaskan, kunker spesifik ini dilakukan untuk mengetahui pembangunan infrastruktur pelayanan publik di Kota Bogor, penggunaan teknologi secara optimal dan pelaksanaan pelayanan publik.

“Kami ingin mengetahui apa saja upaya yang sudah dilakukan, dalam upaya memaksimalkan fungsi mal pelayanan publik dan juga tentunya kendala yang dihadapi. Kami ingin juga mendengar sejauh mana pemanfaatan teknologi informasi untuk memangkas birokrasi, sekaligus mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” katanya.

Dalam sesi sharing discussion, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim yang menerima langsung Kunker Spesifik Komisi II ini, menjelaskan berbagai upaya dan capaian yang sudah dilakukan oleh Pemkot Bogor dalam memaksimalkan pelayanan publik serta kendala yang dihadapi.

Dari paparan tersebut, kata Endro pelayanan publik di Kota Bogor ini memang sejak dahulu sudah dalam kondisi baik dengan adanya sistem yang terintegrasi dengan teknologi yang berjalan cukup baik.

“Iya, memang pelayanan publik di Kota Bogor sudah baik, sudah bagus, di mana kementerian atau lembaga banyak yang terlibat dalam mal pelayanan publik ini,” katanya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan juga turut mengapresiasi pelayanan publik di Kota Bogor.

Baca Juga:  Pariwisata di Pulau Dewata Anjlok dan Jadi Sektor Paling Terdampak Pandemi

Dalam sesi diskusi ini pihaknya menampilkan data presentasi terkait kondisi Kota Bogor.

“Jadi kami memfasilitasi aduan pelayanan pelayanan publik dari masyarakat baik di Pemerintah Kota Bogor maupun instansi lain. Sejak tahun 2018 hingga 2022 laporan yang masuk sedikit. Karena memang transformasi digital Kota Bogor berjalan dengan baik sesuai dengan Perpres 85 tahun 2018,” katanya.

Sejak tahun 2018 hingga 2022 ini, lanjut Dedy, laporan yang masuk ke Ombudsman terkait pelayanan publik di Kota Bogor hanya ada sekitar 21 aduan.

Jumlah yang sangat sedikit itu, diharapkan dia, bisa berbanding lurus dengan optimalisasi pelayanan publik terhadap masyarakat.

“Sebagai gambaran setiap tahun Ombudsman memberikan penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik. Ada zona merah, kuning dan hijau, yang artinya merah itu rendah, kuning itu sedang dan hijau itu tinggi,” katanya.

Sejak 2018, lanjut Dedy, Kota Bogor berada pada zona hijau. Artinya tingkat kepatuhan dalam menerapkan standar pelayanan publik di Kota Bogor tinggi.

Nilai yang sama juga terjadi pada survei yang dilakukan Ombudsman pada tahun 2021, dimana zona kepatuhan Kota Bogor tetap berada pada posisi zona hijau.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, upaya Pemkot Bogor dalam optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat berjalan cukup panjang.

Satu diantaranya adalah, dengan membuat mal pelayanan publik, fasilitas drive thru E KTP, sinkronisasi data dan sebagainya.

“Alhamdulillah saat ini sudah ada 160 layanan di mal pelayanan publik di Kota Bogor yang bisa diakses masyarakat yang terdiri dari 17 instansi,” katanya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, Rudy Mashudi menjelaskan, secara prinsip pelayanan publik di Kota Bogor menerapkan tiga hal, yakni akuntabilitas, transparansi dan partisipatif.

Baca Juga:  Sidak THM di Bogor, Patroli Gabungan Polres Bogor Amankan Pengunjung Positif Narkotika

Sedangkan dari sisi teknis kata Rudy, pelayanan publik di Kota Bogor menerapkan tiga hal yang pasti

“Pertama adalah kepastian waktu setiap pelayanan, kedua kepastian biaya, ketiga kepastian prosedur. Itu semua yang kemudian kami masukan dalam standar pelayanan,” ujarnya.

Mengenai pemanfaatan teknologi informasi, Sekretaris Diskominfo Kota Bogor, Asep Zaenal Rahmat mengatakan, khusus pelayanan publik Diskominfo melakukan supporting sistem informasi berbasis teknologi.

Tak hanya itu, Diskominfo juga melakukan standarisasi aplikasi yang digunakan untuk mematikan perangkat tersebut bisa digunakan dengan baik, dan memiliki waktu yang panjang untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat

“Kami juga melakukan integrasi data dimana data yang satu dengan yang lain dapat terhubung atau terbaca sehingga tidak saling klaim data atau hoaks yang menyebarkan informasi yang tidak pasti,” ujarnya.

Untuk memberikan pelayanan maksimal, kata Asep, Diskominfo juga membuat suatu sistem single windows sebagai aplikasi layanan internal pemerintah maupun pelayanan publik. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *