Polisi Amankan Pelaku Penjual Motor Bodong di Depan Mall Ramayana

Sorotrakyat.com | Bogor – Personel Polsek Cibinong Bogor mengamankan seorang pria saat hendak mau menjual motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan di wilayah Pabuaran, tepatnya didepan Mall Ramayana kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, pada hari Rabu malam (4/1/2023).

Dari penangkapan tersebut berhasil di amankan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Suzuki Satria FU warna Hitam dari pria berinisial DN (25 thn ).

banner 325x300

Kapolsek Cibinong Kompol Adhimas Sriyono Putra Sik.,M.M., mengatakan bahwa penangkapan terhadap seorang pelaku diduga penjual motor bodong tersebut berawal dari informasi yang kami dapatkan dari masyarakat, terkait adanya transaksi jual beli motor bodong yang sering di lakukan di wilayah Pabuaran Cibinong.

“Dari informasi tersebut maka kita tindak lanjuti, kemudian dilakukan penyelidikan, dan berhasil kita amankan 1 (satu) orang pelaku penjual motor bodong berinisial DN yang merupakan warga harapan Jaya Cibinong Kabupaten Bogor berikut barang bukti satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU,” ujarnya (5/1/2023).

“Atas perbuatanya pelaku pun terancam dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun,” ungkap Kapolsek Cibinong. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Baca Juga:  Kejuaraan Merah Putih Open 2023, Dedie Rachim : Jadi Kaderisasi Pembinaan Atlet Muda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *